Hari Tata Ruang Nasional: Sejarah dan Arah Tata Ruang Malang Raya

Minggu 08-11-2026,07:46 WIB
Reporter : Fairuz Ainur Syafa Mustofa
Editor : Mohammad Khakim

Bagi Kota Malang yang memiliki kepadatan aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman, kepastian tata ruang penting untuk mengendalikan pembangunan agar tidak menambah persoalan lingkungan maupun lalu lintas.

Kabupaten Malang Memiliki RTRW 2024–2044

Kabupaten Malang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2024–2044. Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2024.

Regulasi ini menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, yakni Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 5 Tahun 2014, dan Perda Nomor 4 Tahun 2020.

Cakupan wilayah Kabupaten Malang yang luas membuat pengendalian pemanfaatan ruang menjadi tantangan tersendiri. Perencanaan harus memperhatikan perkembangan pusat permukiman, kawasan pertanian, industri, pariwisata, jaringan jalan, serta kawasan lindung.

Kabupaten Malang juga memiliki kawasan pesisir dan pegunungan dengan karakter lingkungan yang berbeda. Karena itu, pembangunan di kawasan pantai, daerah resapan air, lereng gunung, dan wilayah rawan bencana perlu mengikuti ketentuan tata ruang serta daya dukung lingkungan.

Perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun juga perlu dikendalikan. Pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hunian harus berjalan seimbang dengan perlindungan lahan produktif serta sumber daya air.

Kota Batu Mengatur Tata Ruang hingga 2042

Kota Batu memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2022–2042.

Perda tersebut menggantikan Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011. Dokumen RTRW menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan kawasan perkotaan, pariwisata, pertanian, permukiman, dan perlindungan lingkungan.

Karakter Kota Batu sebagai kawasan wisata dan pertanian membuat pengendalian ruang memiliki peran penting. Pembangunan akomodasi wisata, perumahan, perdagangan, dan fasilitas pendukung perlu memperhatikan kondisi lereng, kawasan resapan air, serta risiko bencana.

Pertumbuhan bangunan yang tidak terkendali berpotensi mengurangi ruang terbuka dan mengganggu fungsi lingkungan. Karena itu, pengembangan pariwisata perlu berjalan seiring dengan perlindungan kawasan pertanian, sumber air, dan kawasan lindung.

Tiga RTRW Berbeda, tetapi Harus Saling Terhubung

Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu memiliki dokumen RTRW masing-masing. Artinya, Malang Raya belum memiliki satu peraturan daerah RTRW tunggal yang menggantikan kewenangan tata ruang ketiga pemerintah daerah tersebut.

Namun, batas administrasi tidak menghentikan pergerakan penduduk maupun dampak pembangunan. Aktivitas warga Kota Malang dapat berlangsung di Kabupaten Malang dan Kota Batu, begitu pula sebaliknya.

Kawasan permukiman di wilayah perbatasan, jaringan jalan, transportasi umum, pengelolaan sampah, sumber air, hingga perlindungan kawasan ekologis membutuhkan koordinasi lintas daerah.

Kategori :