MALANG, DISWAYMALANG.ID – Peringatan Hari Tata Ruang Nasional setiap 8 November menjadi pengingat bahwa pembangunan wilayah tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Penataan ruang juga harus menjamin lingkungan tetap terjaga, permukiman tertata, transportasi terhubung, serta masyarakat memperoleh ruang hidup yang aman dan nyaman.
Di Malang Raya, persoalan tersebut semakin penting. Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu memiliki karakter wilayah serta kebutuhan pembangunan yang berbeda, tetapi saling terhubung melalui aktivitas pendidikan, perdagangan, pariwisata, industri, dan mobilitas penduduk.
Ketiga daerah itu menghadapi tantangan yang tidak bisa diselesaikan secara sendiri-sendiri. Pertumbuhan permukiman, perubahan fungsi lahan, kemacetan, kebutuhan air, hingga perlindungan kawasan rawan bencana memerlukan perencanaan yang saling terintegrasi.
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional pada 8 November 2026 karena itu relevan untuk melihat kembali sejarah penetapannya, aturan tata ruang yang berlaku di Malang Raya, serta arah pengembangan kawasan melalui konsep Malang Raya Megapolitan dan layanan transportasi publik Trans Jatim.
Sejarah Hari Tata Ruang Nasional 8 November
Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November. Peringatan ini telah dilaksanakan sejak 2008 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penataan ruang dan sosialisasi kebijakan pemerintah di bidang tata ruang.
Penetapan tanggal tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional. Keputusan Presiden itu ditandatangani pada 25 November 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menekankan penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan wilayah Indonesia yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penataan ruang juga membutuhkan keterpaduan antardaerah, antarsektor, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Landasan penting lainnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia, termasuk penyusunan rencana tata ruang wilayah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Hari Tata Ruang Nasional bukan hari libur nasional. Peringatan ini lebih diarahkan untuk membangun kepedulian bersama bahwa ruang memiliki keterbatasan dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Aturan RTRW Kota Malang hingga 2042
Di Kota Malang, pedoman utama penataan wilayah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022–2042.
Peraturan tersebut menggantikan aturan RTRW sebelumnya, yakni Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011. Dengan masa perencanaan hingga 2042, dokumen ini menjadi acuan dalam mengarahkan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta pemanfaatan wilayah kota.
Pengaturan lebih rinci dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang Tahun 2024–2044.
RDTR berfungsi menerjemahkan arahan RTRW ke dalam pengaturan yang lebih detail. Dokumen ini menjadi salah satu rujukan dalam menilai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, termasuk pengembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan kegiatan lainnya.