Amithya juga menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan. Sekolah tingkat SMA dan SMK sederajat berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengelolaannya tidak berada langsung di bawah Pemerintah Kota Malang.
Meski demikian, ia menilai keterbatasan kewenangan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi Pemkot Malang untuk tidak terlibat dalam upaya perlindungan siswa.
Menurutnya, pemerintah kota tetap dapat mengambil peran melalui koordinasi lintas pemerintahan. Termasuk dengan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau intervensi secara langsung memang bukan kewenangan Pemkot. Tetapi lebih kepada koordinasi dengan UPT dan pihak terkait,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan. Setiap sekolah juga harus memiliki saluran pengaduan yang aman bagi siswa maupun orang tua.
Dengan SOP yang jelas, penanganan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Seluruh laporan harus ditangani melalui prosedur yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut juga harus mengutamakan keselamatan, kerahasiaan, serta pemulihan peserta didik yang diduga menjadi korban.