DPRD Malang Desak SOP Sekolah Usai Kasus di SMPN 18 dan SMKN 4
Ilustrasi kekerasan (image: khittah.co)--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID - Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak seluruh sekolah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan seksual. Desakan ini muncul setelah mencuatnya dugaan pelecehan seksual di SMKN 4 Kota Malang dan SMPN 18 Kota Malang, serta dugaan kekerasan fisik terhadap siswa SMPN 18.
Amithya menyampaikan desakan tersebut pada Kamis (5/11/2026). Ia meminta setiap institusi pendidikan memiliki mekanisme perlindungan peserta didik yang jelas. Prosedur itu harus mencakup pencegahan, penerimaan pengaduan, penanganan korban, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
BACA JUGA:Jembatan Sukolilo Jabung Diperlebar, Pemkab Malang Pacu Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Persoalan di SMKN 4 Kota Malang mencuat setelah seorang guru olahraga berinisial R diduga melontarkan komentar bernuansa seksual kepada sejumlah siswi saat menertibkan penggunaan seragam. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Oktober 2026.
Guru yang juga menjabat Koordinator Tata Tertib itu diduga menyampaikan komentar tidak pantas mengenai penggunaan pakaian dalam siswi saat mengenakan seragam putih. Pernyataan tersebut kemudian memicu ketidaknyamanan dan menjadi perbincangan setelah kesaksian siswa beredar di media sosial.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita --halim/diswaymalang.id
Pihak sekolah mengakui penyampaian teguran tersebut keliru. Sekolah kemudian menonaktifkan R dari jabatan Koordinator Tata Tertib. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang-Kota Batu juga melakukan pembinaan terhadap guru bersangkutan.
Sementara itu, persoalan di SMPN 18 Kota Malang mencuat pada September 2026. Seorang kepala sekolah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap siswi. Selain itu, muncul laporan dugaan kekerasan fisik terhadap siswa yang berkaitan dengan aturan penggunaan seragam lurik.
Dalam laporan dugaan kekerasan fisik, seorang siswa berinisial RAF (15) disebut mengalami empat kali tamparan dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di gerbang sekolah pada 24 September 2026.
BACA JUGA:Pemkot Malang Digitalisasi Aset Daerah, Cegah Pemborosan Anggaran
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Pemerintah Kota Malang juga menonaktifkan kepala sekolah yang dilaporkan sambil menunggu penanganan lebih lanjut.
Amithya menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya standar penanganan yang berlaku di seluruh institusi pendidikan. “Harapan saya, ini tidak hanya untuk SMK Negeri 4, tetapi seluruh institusi pendidikan harus memiliki SOP yang jelas. Dengan begitu, bisa dilakukan mitigasi maupun penindakan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan mekanisme penanganan di setiap sekolah dapat menimbulkan ketidakjelasan ketika muncul laporan pelecehan maupun kekerasan. Karena itu, diperlukan pedoman yang terukur agar setiap pengaduan ditindaklanjuti secara tepat.
DPRD Kota Malang, lanjut Amithya, siap mendorong koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang sesuai kewenangannya. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pencegahan sekaligus memastikan perlindungan terhadap peserta didik.
Sumber:









