Agnita juga menjelaskan soal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yakni bagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dialokasikan kembali kepada daerah sesuai ketentuan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi yang merupakan penyelenggaraan ketiga tersebut, Satpol PP Kota Malang berharap kepala pasar dan pedagang dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Upaya itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai di Kota Malang. (adv)