2 tahun Disway Malang

Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Amankan 7.583 Bungkus Rokok

Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Amankan 7.583 Bungkus Rokok

Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang mengamankan 7.583 bungkus atau 150.868 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi, 29 September 2026. -Prokopim Kota Malang .--

MALANG, DISWAYMALANG.ID - Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kota Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Polresta Malang Kota serta unsur TNI mengamankan 7.583 bungkus rokok ilegal dalam Operasi Gabungan Gempur rokok ilegal di beberapa lokasi di Kota Malang, Selasa (29/9/2026).

Operasi yang berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Dari opsgab yang dilakukan, petugas mengamankan total 7.583 bungkus atau sekitar 151.660 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti hasil penindakan kemudian diamankan dan disita oleh Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang saat melakukan raziarokok ilegal 29 September 2026. -Prokopim Kota Malang--

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Prayitno menyampaikan, dari hasil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan secara terpadu dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Menurutnya, keterlibatan lintas instansi juga memperkuat langkah penindakan di lapangan.

“Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian dan unsur TNI menjadi penting agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan secara optimal,” jelas Prayitno.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, ditegaskannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai.


Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang mengamankan 7.583 bungkus atau 150.868 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. -Prokopim Kota Malang--

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara. Karena itu, pengawasan akan terus kami lakukan bersama dengan mengedepankan sinergi dan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Prayitno. (adv)

Sumber:

Berita Terkait