Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Sosialisasi dan Edukasi Terus Dikuatkan
Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, menyasar kepala pasar dan pedagang pasar, Selasa (13/10/2026). Hadir sejumlah narasumber dari instansi terkait. -prokopim kota malang--
SUKUN, DISWAYMALANG.ID – Untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Kali ini menyasar kepala pasar dan pedagang pasar, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai serta mendorong pencegahan peredaran rokok tanpa cukai.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Kantor Bea Cukai Malang. Masing-masing narasumber memberikan pemahaman mengenai aspek pidana, penegakan hukum, serta ketentuan di bidang cukai. Termasuk ciri-ciri rokok ilegal dan pita cukai.

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai menyasar kepala pasar dan pedagang pasar, Selasa (13/10/2026). Menghadirkan pembicara dari pimpinan dinas/instansi terkait. -prokopim kota malang--
Sekretaris Satpol PP Kota Malang Aryadi Wardoyo menyampaikan bahwa keterlibatan kepala pasar dan pedagang penting untuk membantu pemerintah mengenali sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan pasar.
Aryadi menjelaskan, kepala pasar memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan para pedagang. Dengan memahami ciri-ciri rokok ilegal, kepala pasar diharapkan dapat memberikan edukasi kepada pedagang ataupun masyarakat luas agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

Sesi foto bersama Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang menyasar kepala pasar dan pedagang pasar, Selasa (13/10/2026). -prokopim kota malang--
“Intinya, panjenengan semua dihadirkan ke sini untuk membantu kami mengenalkan ciri dan bentuk rokok ilegal. Sehingga nantinya warga masyarakat tidak mengonsumsi, membeli, bahkan memperdagangkan rokok ilegal tersebut,” terangnya.
Aryadi menyebut peredaran rokok ilegal berpotensi berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kantor Bea Cukai, serta masyarakat.
Ditegaskannya, Satpol PP Kota Malang mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebagai langkah awal. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para peserta sosialisasi ketentuan di bidang cukai dari kalangan kepala pasar dan pedagang pasar, Selasa (13/10/2026). -prokopim kota malang--
Di kesempatan yang sama, Kepala Unit (Kanit) 3 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Heni Budi Cahyono memaparkan ketentuan pidana yang kerap berkaitan dengan pelanggaran di bidang cukai. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 hingga Pasal 56.
Heni berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan pencegahan dan pembinaan secara persuasif. Sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang Edwin Gama Pradana menjelaskan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan ketentuan di bidang cukai. Dalam pemaparannya, ia turut memberikan contoh sejumlah kasus yang pernah ditangani sebagai gambaran penerapan hukum terhadap pelanggaran di bidang tersebut.

Satpol PP Kota Malang kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, menyasar kepala pasar dan pedagang pasar, Selasa (13/10/2026). Hadir pimpinan instansi terkait sebagai narasumber. -prokopim kota malang--
Sumber:


