Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan

Jumat 09-10-2026,09:22 WIB
Reporter : Prof Dr Aan Eko Widiarto*
Editor : Mohammad Khakim

Jangan sampai sebuah dokumen dianggap sebagai bukti kelulusan hanya karena namanya terlihat akademis.

MK Sudah Melihat, tetapi Ada Batas Kewenangan

Saya memahami bahwa MK juga memiliki batas kewenangan.

BACA JUGA:Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran

Misalnya, persoalan sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara merupakan ranah peradilan tata usaha negara. MK dalam perkara ini berkepentingan menilai apakah dokumen tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Tetapi justru di sinilah persoalannya menjadi menarik.

MK sudah melihat begitu dalam. Sudah memeriksa dokumen, keterangan, bahkan persoalan penyetaraan pendidikan.

Namun, pada akhirnya, tidak seluruh persoalan itu dapat diputuskan karena adanya batas kewenangan.

Bagi saya, yang perlu kita renungkan bukan siapa yang paling pantas melakukan selebrasi.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana lembaga negara menjalankan kewenangannya secara konsisten untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Sebab rakyat tidak membutuhkan hukum yang sekadar terlihat bekerja.

Rakyat membutuhkan hukum yang benar-benar bekerja sesuai dengan konstitusi.

* Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 

Kategori :