2 tahun Disway Malang

Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan

Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden RI.--Fajar Ilman--

SAYA  tidak ikut excited melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Justru saya merasa sedih.

Bukan karena saya berada di pihak pemohon ataupun pihak terkait. Kesedihan itu muncul karena saya melihat ada persoalan konsistensi Mahkamah dalam menjalankan marwahnya sebagai penjaga konstitusi.

Pihak terkait tentu bisa merasa lega karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon pun bisa merasa mendapatkan sesuatu karena dalam pertimbangannya, MK justru masuk cukup jauh ke substansi perkara.

Di sinilah saya melihat sesuatu yang menarik: sudah memasak, sudah dihidangkan, tetapi tidak mau makan.

Mengapa Saya Tidak Ikut Selebrasi?

Bagi pihak terkait, alasan untuk merasa senang cukup jelas. Permohonan tidak dapat diterima sehingga tidak ada konsekuensi terhadap kedudukan wakil presiden.

Tetapi mengapa pemohon juga bisa merasa excited?

BACA JUGA:Putusan MK Gibran: Antara Pesan Hukum, Legitimasi, dan Komunikasi Politik


Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dua pilihan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikannya.-Disway/Anisha Aprilia ---

Karena dalam pertimbangan MK terdapat hal-hal yang justru menguatkan dalil pemohon mengenai persoalan persyaratan pendidikan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, persoalannya, Gibran sekarang bukan lagi berstatus calon wakil presiden. Ia sudah dilantik sebagai wakil presiden.

Dalam posisi itu, MK tidak bisa begitu saja mendiskualifikasi seorang wakil presiden melalui perkara yang diajukan setelah proses pemilihan selesai.

Karena itu, bagi saya, putusan ini bukan sekadar soal siapa menang dan siapa kalah.

MK dan Kedaulatan Rakyat

Titik masuknya justru harus dikembalikan kepada kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

BACA JUGA:Komarudin PDIP Minta Gibran Taat Hukum, Mundur atau Hadapi Proses di DPR

Sumber:

Berita Terkait