2 tahun Disway Malang

Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan

Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden RI.--Fajar Ilman--

Tetapi setelah semua itu dilakukan, pintunya seperti ditutup kembali dengan alasan permohonan tidak dapat diterima.

Sudah memasak, sudah dihidangkan, tetapi tidak mau makan.

“Serendah-rendahnya” Ya Harus Dipenuhi

BACA JUGA:PDIP Desak KPU Buka Verifikasi Pendidikan Gibran, Ini Catatan Penting Putusan MK

Saya juga melihat persoalan penting pada frasa “serendah-rendahnya tamat pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.”

Maknanya adalah batas minimal. Yang wajib dipenuhi adalah batas minimal tersebut.

Pendidikan yang lebih tinggi tidak otomatis membuat pendidikan yang lebih rendah dianggap pasti ada.

Orang memang biasanya berpikir: kalau seseorang memiliki pendidikan tinggi, tentu pendidikan di bawahnya ada.

Kalau normal, memang begitu.

Tetapi ternyata persoalannya tidak selalu sesederhana itu.

Karena itu saya menggunakan analogi: jangan sampai kita hanya melihat pucuk gunung, tetapi ternyata dasar gunungnya tidak pernah dibuktikan.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus

Saya juga ingin menjelaskan persoalan ini dari perspektif pendidikan.

Certificate of attendance pada dasarnya merupakan bukti kehadiran atau keaktifan seseorang mengikuti pendidikan. Itu bukan bukti kelulusan.

BACA JUGA:Gibran Disebut Harus Ikut Paket C Jika Ingin Maju Pilpres Lagi


Surat usulan pemakzulan Gibran beredar di DPR, tetapi NasDem membantahnya sebagai sikap resmi partai. -NASIONAL-cnn.indonesia

Sumber:

Berita Terkait