Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden RI.--Fajar Ilman--
Di perguruan tinggi pun kita mengenal surat keterangan aktif mahasiswa. Surat tersebut membuktikan seseorang masih terdaftar sebagai mahasiswa. Tetapi surat itu tidak membuktikan bahwa orang tersebut sudah lulus.
Begitu pula dengan transkrip nilai. Transkrip tidak selalu berarti seseorang sudah lulus. Dalam kondisi tertentu, mahasiswa yang mengundurkan diri atau pindah perguruan tinggi juga dapat memiliki transkrip untuk keperluan transfer studi.
Karena itu, dokumen pendidikan harus dilihat berdasarkan fungsi dan maknanya.
Jangan sampai sebuah dokumen dianggap sebagai bukti kelulusan hanya karena namanya terlihat akademis.
MK Sudah Melihat, tetapi Ada Batas Kewenangan
Saya memahami bahwa MK juga memiliki batas kewenangan.
BACA JUGA:Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran
Misalnya, persoalan sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara merupakan ranah peradilan tata usaha negara. MK dalam perkara ini berkepentingan menilai apakah dokumen tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Tetapi justru di sinilah persoalannya menjadi menarik.
MK sudah melihat begitu dalam. Sudah memeriksa dokumen, keterangan, bahkan persoalan penyetaraan pendidikan.
Namun, pada akhirnya, tidak seluruh persoalan itu dapat diputuskan karena adanya batas kewenangan.
Bagi saya, yang perlu kita renungkan bukan siapa yang paling pantas melakukan selebrasi.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana lembaga negara menjalankan kewenangannya secara konsisten untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Sebab rakyat tidak membutuhkan hukum yang sekadar terlihat bekerja.
Rakyat membutuhkan hukum yang benar-benar bekerja sesuai dengan konstitusi.
* Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Sumber:


