2 tahun Disway Malang

Komarudin PDIP Minta Gibran Taat Hukum, Mundur atau Hadapi Proses di DPR

Komarudin PDIP Minta Gibran Taat Hukum, Mundur atau Hadapi Proses di DPR

Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dua pilihan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikannya.-Disway/Anisha Aprilia ---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons politik baru. PDI Perjuangan menyebut pengunduran diri Gibran dapat menjadi salah satu pilihan setelah MK menyampaikan pertimbangannya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyampaikan pandangan tersebut di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan pilihan itu dikaitkan dengan sikap Gibran yang selama ini menyatakan dirinya menghormati dan menaati hukum.

Komarudin juga menyebut DPR dapat mengambil langkah apabila Gibran tidak memilih mengundurkan diri. Namun, pernyataan tersebut merupakan sikap politik Komarudin. Putusan MK sendiri tidak memerintahkan Gibran mundur atau memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden.

MK Tidak Membatalkan Jabatan Gibran

MK pada Selasa (6/10/2026) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

BACA JUGA:Istana soal Ijazah Gibran: MK Sebut Tidak Ditemukan, Bukan Tidak Ada

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Karena itu, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut berada dalam ranah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menilai dan menindaklanjutinya.

Gibran Hormati Putusan MK

Sehari setelah putusan dibacakan, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses hukum di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:9 Hakim MK Diadukan ke MKMK soal Sidang Ijazah Gibran, Ini Tuduhan Pelapornya

Terkait catatan MK mengenai dokumen pendidikan, Gibran mengatakan akan segera menindaklanjutinya.

Komarudin Bicara Langkah DPR

Sumber: disway dan sumber lainnya

Berita Terkait