Cukup 25 Suara DPR untuk Usul Pemakzulan Gibran, Benarkah Bisa Dilengserkan?
Wacana pemakzulan Gibran mengemuka setelah putusan MK soal syarat pendidikannya, tetapi prosesnya memerlukan dukungan anggota DPR, tahapan konstitusional, dan keputusan politik di parlemen.-Dok. Setwapres---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan terkait dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024. Di parlemen, langkah awal untuk mengajukan usul tertentu memang dapat dimulai oleh sedikitnya 25 anggota DPR. Namun, jumlah itu bukan suara yang cukup untuk memberhentikan seorang wakil presiden.
Putusan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden karena perkara tersebut tidak dapat diterima.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan tindak lanjut di DPR. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dikutip dari Harian Disway, Jumat (9/10/2026), menilai jalur konstitusional dapat ditempuh melalui instrumen yang tersedia di parlemen. '
Akan tetapi, prosesnya bergantung pada kelengkapan dasar hukum, keputusan dalam rapat DPR, pemeriksaan MK, hingga kemungkinan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
25 Anggota DPR Bisa Memulai Usul
Lucius menjelaskan, jumlah minimal 25 anggota DPR menjadi salah satu syarat pengajuan hak angket maupun hak menyatakan pendapat. Namun, keduanya memiliki ketentuan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai DPR, usul hak angket harus diajukan oleh sedikitnya 25 anggota dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Usulan itu juga harus memuat materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang hendak diselidiki beserta alasannya. Selanjutnya, hak angket baru dapat dijalankan setelah memperoleh persetujuan rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hak menyatakan pendapat juga dapat diusulkan oleh sedikitnya 25 anggota DPR. Pengajuannya harus disertai materi dan alasan yang relevan, termasuk bukti yang sah apabila berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Karena itu, 25 anggota merupakan jumlah minimal pengusul, bukan jumlah suara untuk menjatuhkan wakil presiden.
Perbedaan ini penting karena pengajuan hak DPR tidak otomatis membuat proses pemakzulan berjalan sampai akhir. Usulan harus melewati mekanisme kelembagaan dan memperoleh dukungan yang dipersyaratkan dalam setiap tahap.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 Atur Pemberhentian Presiden-Wapres
Konstitusi mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A menyebut pemberhentian dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu. Seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dimungkinkan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Namun, usul pemberhentian tidak bisa langsung dibawa ke MPR. Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan.
Tahap pengajuan permintaan kepada MK pun memiliki ambang dukungan tersendiri. Sidang paripurna DPR harus dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR. Sedangkan permintaan tersebut harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir. Dengan demikian, syarat dukungan pada tahap konstitusional ini jauh berbeda dari jumlah minimal 25 anggota untuk mengajukan usul awal.
Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti sesuai dengan dasar yang ditentukan konstitusi, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian menggelar sidang untuk mengambil keputusan dengan persyaratan kehadiran dan persetujuan anggota. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Wakil presiden juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang tersebut.
Koalisi Pemerintah dan Sikap Fraksi Jadi Faktor Politik
Di luar persyaratan hukum, proses tersebut juga bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPR. Lucius mengingatkan bahwa parlemen merupakan lembaga politik. Sehingga pengajuan usul dan keputusan untuk melanjutkannya tidak dapat dilepaskan dari dukungan politik di dalam DPR.
Pakar politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam juga menilai proses pemakzulan, apabila benar-benar ditempuh, akan memerlukan tahapan panjang. Karena harus melewati DPR dan MPR. Menurut dia, konfigurasi politik di parlemen menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah usulan dapat bergerak ke tahap berikutnya.
Sumber: harian disway dan sumber lainnya


