Rakyat memilih berdasarkan persyaratan yang ditentukan konstitusi dan undang-undang. Jika kemudian muncul persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut, yang harus dijaga adalah kemurnian proses demokrasi itu sendiri.
Prof Dr Aan Eko Widiarto SH MHum, penulis. -dok. ub--
Saya justru bertanya: mengapa MK menggunakan paradigma “kondisi khusus” ketika membahas kewenangan dan tenggat waktu, tetapi tidak menggunakan logika yang sama ketika berhadapan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon? Paradigma "Kondisi Khusus" tersebut sebenarnya mempunyai alas asas yang kuat dalam bidang hukum yakni Necessitas non habet legem yang maknanya
“Keadaan khusus yang mendesak tidak mengenal hukum biasa yang berlaku.”
Kalau memang sejak awal pemohon bukan pasangan calon, persoalan legal standing sebenarnya sudah terlihat. Bahkan identitas pemohon sudah ada di halaman awal permohonan.
Tidak perlu jauh-jauh.
BACA JUGA:Istana soal Ijazah Gibran: MK Sebut Tidak Ditemukan, Bukan Tidak Ada
Kalau Tidak Dapat Diterima, Mengapa Diperiksa?
Ini yang menurut saya menjadi bagian paling menggelitik.
Dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat mekanisme putusan sela atau putusan dismissal untuk menilai kewenangan dan kedudukan hukum pemohon. Kalau sejak awal diketahui pemohon tidak memiliki legal standing, perkara seharusnya bisa selesai pada tahap tersebut.
Tetapi perkara kemudian berjalan.
Ada pemeriksaan. Ada pihak yang memberikan keterangan. Ada dokumen pendidikan yang dibahas. Bahkan ada pembahasan sangat detail mengenai dokumen pendidikan dari luar negeri.
DOKUMENTASI: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, saat Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan sang putra, Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam (6/10/2026). -harian disway
Maka saya bertanya: sebenarnya ini pemeriksaan pokok perkara atau bukan?
Sebab, kalau memang sudah masuk ke substansi, berarti Mahkamah sudah membuka pintu untuk melihat persoalan secara lebih mendalam.
Tetapi setelah semua itu dilakukan, pintunya seperti ditutup kembali dengan alasan permohonan tidak dapat diterima.
Sudah memasak, sudah dihidangkan, tetapi tidak mau makan.