Putusan MK soal Gibran: Sudah Dimasak, Sudah Dihidangkan, tetapi Tak Dimakan

Jumat 09-10-2026,09:22 WIB
Reporter : Prof Dr Aan Eko Widiarto*
Editor : Mohammad Khakim

“Serendah-rendahnya” Ya Harus Dipenuhi

BACA JUGA:PDIP Desak KPU Buka Verifikasi Pendidikan Gibran, Ini Catatan Penting Putusan MK

Saya juga melihat persoalan penting pada frasa “serendah-rendahnya tamat pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.”

Maknanya adalah batas minimal. Yang wajib dipenuhi adalah batas minimal tersebut.

Pendidikan yang lebih tinggi tidak otomatis membuat pendidikan yang lebih rendah dianggap pasti ada.

Orang memang biasanya berpikir: kalau seseorang memiliki pendidikan tinggi, tentu pendidikan di bawahnya ada.

Kalau normal, memang begitu.

Tetapi ternyata persoalannya tidak selalu sesederhana itu.

Karena itu saya menggunakan analogi: jangan sampai kita hanya melihat pucuk gunung, tetapi ternyata dasar gunungnya tidak pernah dibuktikan.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus

Saya juga ingin menjelaskan persoalan ini dari perspektif pendidikan.

Certificate of attendance pada dasarnya merupakan bukti kehadiran atau keaktifan seseorang mengikuti pendidikan. Itu bukan bukti kelulusan.

BACA JUGA:Gibran Disebut Harus Ikut Paket C Jika Ingin Maju Pilpres Lagi


Surat usulan pemakzulan Gibran beredar di DPR, tetapi NasDem membantahnya sebagai sikap resmi partai. -NASIONAL-cnn.indonesia

Di perguruan tinggi pun kita mengenal surat keterangan aktif mahasiswa. Surat tersebut membuktikan seseorang masih terdaftar sebagai mahasiswa. Tetapi surat itu tidak membuktikan bahwa orang tersebut sudah lulus.

Begitu pula dengan transkrip nilai. Transkrip tidak selalu berarti seseorang sudah lulus. Dalam kondisi tertentu, mahasiswa yang mengundurkan diri atau pindah perguruan tinggi juga dapat memiliki transkrip untuk keperluan transfer studi.

Karena itu, dokumen pendidikan harus dilihat berdasarkan fungsi dan maknanya.

Kategori :