Waspada! Cuma Pinjamkan Rekening, Bisa Terseret Kasus, OJK Ingatkan Risikonya

Rabu 16-09-2026,14:35 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Mohammad Khakim

PPATK menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan suatu tindak pidana.

Pendekatan tersebut tidak hanya melihat siapa pelaku kejahatan, tetapi juga dari mana uang berasal, ke mana uang mengalir, siapa yang mengendalikan transaksi, serta siapa yang akhirnya menikmati hasilnya.

“Dengan pendekatan follow the money, kita dapat menelusuri dari mana uang tersebut berasal, siapa yang membiayai, ke mana uang mengalir, siapa yang mengendalikan transaksi, dan siapa yang pada akhirnya menikmati hasil kejahatan,” terang Dia Vera.

Menurut dia, penelusuran aliran dana dapat membantu mengungkap pihak lain yang terhubung dengan suatu tindak pidana, termasuk pihak yang membiayai maupun menerima manfaat dari hasil kejahatan.

Waspadai Modus Pinjam Rekening

Perkembangan layanan keuangan digital membuat transaksi dapat dilakukan dengan cepat. Namun, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan aliran dana.

BACA JUGA:Telur Omega Bisa Mengandung Salmonella, Benarkah Aman Dimakan Mentah?

Supriadi, Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) PPATK, mengatakan pelaku dapat memanfaatkan identitas orang lain, rekening, perusahaan, dompet digital, investasi hingga transaksi lintas negara.

Karena itu, masyarakat perlu memahami risiko sebelum memberikan akses atau menggunakan rekening untuk kepentingan orang lain.

Terlebih jika alasan yang diberikan tidak jelas, seperti diminta menerima transfer, menampung uang sementara, kemudian meneruskannya ke rekening lain dengan imbalan tertentu.

Rekening pribadi seharusnya digunakan oleh pemiliknya sendiri dan tidak diberikan kepada pihak lain untuk menjalankan transaksi yang tidak diketahui tujuan maupun sumber dananya.

BACA JUGA:Titik Api di Gunung Butak-Kawi Masih Terpantau, Pujon Kerahkan 31 Personel Gabungan

Jangan Abaikan Transaksi Mencurigakan

Jika tiba-tiba terdapat transaksi yang tidak dikenal atau dana masuk dari pihak yang tidak diketahui, masyarakat sebaiknya tidak langsung menggunakan maupun memindahkan dana tersebut.

Bukti transaksi, percakapan, nomor rekening, serta informasi pengirim perlu disimpan. Pemilik rekening juga dapat segera menghubungi bank atau penyedia jasa keuangan melalui kanal resminya untuk mendapatkan penanganan.

Dalam kasus penipuan transaksi keuangan, OJK menyediakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai kanal untuk mempercepat penanganan laporan dan upaya pemblokiran dana hasil penipuan.

Kategori :