1 tahun disway

Diluncurkan, Piagam Wajib Pajak dengan 8 Hak dan 8 Kewajiban

Diluncurkan, Piagam Wajib Pajak dengan 8 Hak dan 8 Kewajiban

Dirjen Pajak secara simbolis menyampaikan dokumen Piagam Pajak kepada beberapa wajib pajak --disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID  -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib Pajak. Peluncuran  berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/7),  dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto

Turut hadir juga dalam peluncuran itu jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto menyatakan bahwa piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

Menurut dia, peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. "Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ucap Bimo.

BACA JUGA:Sebanyak 20% Pekerja Industri di Indonesia Perlu Dilatih Ulang untuk Mencapai National Lighthouse Industri 4.0

Hak dan Kewajiban WP

Pigam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025, dan merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Dirjen Pajak menyebut, peluncuran ini merupakan bukti inklusivitas dari Direktorat Jenderal Pajak. "Ini bukti kami mendengar bagaimana kita bisa bergerak lebih baik di dalam sistem perpajakan yang lebih pasti secara hukum berkeadilan dan transparan,” tegas Bimo.

Sementara itu, piagam ini memuat delapan hak wajib pajak.Antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Selain itu, terdapat pula delapan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

BACA JUGA:Kapsul Waktu Para Gamer Retro, Ini 9 Game Jadul Yang Bikin Nostalgia!

Secara lengkap, delapan hak dan delapab kewajiban tersebut sebagai berikut

Delapan Hak Wajib Pajak

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

Sumber: