1 tahun disway

Diluncurkan, Piagam Wajib Pajak dengan 8 Hak dan 8 Kewajiban

Diluncurkan, Piagam Wajib Pajak dengan 8 Hak dan 8 Kewajiban

Dirjen Pajak secara simbolis menyampaikan dokumen Piagam Pajak kepada beberapa wajib pajak --disway news network

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Berlaku Sebagai Pedoman Etika

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan bahwa piagam ini juga berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi. Serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak.

“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan,” tegas Rosmauli. (*)

Sumber: