KIP-Kuliah dan Bea Siswa Dosen Juga Terancam Berkurang Akibat Efisiensi
![KIP-Kuliah dan Bea Siswa Dosen Juga Terancam Berkurang Akibat Efisiensi](https://malang.disway.id/upload/0f9d0c9fef3a53f931a5e8c4889ffc27.jpeg)
--
Tak hanya itu, sebanyak 12 orang penerima BPI LN Program S3 Perguruan Tinggi Akademik dari total 33 orang terancam tidak dapat dibayarkan (berpotensi telantar di luar negeri). Bahkan, beasiswa ADIK yang ditujukan bagi masyarakat dari wilayah 3T dan Orang Asli Papua, dikhawatirkan dapat menurunkan akses pendidikan tinggi dan menimbulkan gejolak di wilayah Indonesia Timur.
"Kemudian beasiswa Kemitraan Negara Berkembang, pagu awalnya Rp85,348 miliar, dipotong oleh DJA (sebesar Rp21, 337 miliar/25 persen), kami kembalikan pada pagu semula Rp85,348 miliar karena kategorinya tidak kena efisiensi."
"Beasiswa dosen dan tendik dalam dan luar Negeri, pagu awalnya Rp236,8 miliar, efisiensi DJA 25% (Rp59,2 miliar), kami kembalikan lagi pada pagu awal," lanjut Satryo.
Selain sejumlah beasiswa tersebut, pihaknya juga mengusulkan sektor-sektor yang diharapkan tidak turut diefisiensi, seperti bantuan untuk pendidikan tinggi serta gaji dan tunjangan perguruan tinggi. "Saya berharap Bapak/Ibu anggota terhormat Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan atau efisiensi Kemendiktisaintek tidak Rp14,3 triliun, tapi menjadi hanya Rp6,785 triliun."
Wamenkeu dan DPR Janji Perjuangkan
Pada kesempatan yang sama, Satryo menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu untuk memprotes besarnya efisiensi."Saya baru telepon Pak Wamenkeu Anggita Abimanyu, saya katakan, 'Kok, situ motong?' yang ini (Wamenkeu) kaget. Beliau nggak tahu terpotong. Beliau nggak tahu kalau (anggaran pendidikan) dipotong dan beliau akan rapat dengan Kemenkeu sekarang untuk memastikan itu di kembalikan lagi," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Komisi X yang diketuai oleh Hetifah Sjarifudian menyetujui usulan tersebut mengingat beasiswa, dalam Inpres No. 1 Tahun 2025, termasuk dalam komponen yang tidak dilakukan efisiensi."Alokasi anggaran untuk tunjangan dosen non-PNS, beasiswa seperti KIP-K, ADIK, BPI, KNB, dan beasiswa untuk Dosen dan Tendik dalam dan luar negeri, harus disesuaikan dengan Inpres No. 1/2025, di mana belanja pegawai dan belanja sosial tidak dilakukan efisiensi," terang Hetifah membacakan kesimpulan rapat.
Sumber: disway news network