Dibuka, Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal, Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

Dibuka, Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal, Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada 2024-Pinterest -

10. Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024

11. Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024

12. Masa Kerja KPPS: 7 November - 8 Desember 2024

BACA JUGA:Wahyu Hidayat Juga Unggul di Tik Tok, Punya 3 Juta Lebih Likes

Syarat dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran KPPS 

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik
  4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  5. Sehat secara rohani
  6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

7. Daftar Riwayat Hidup

8. Pas Foto Berwarna 4x6.

Untuk mendaftar sebagai calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024, calon anggota dapat langsung mendaftar di kantor sekretariat PPS yang terletak di setiap kelurahan sesuai dengan wilayah tugasnya, dengan membawa semua dokumen dan berkas yang diperlukan. (*) 

Sumber: