Petani Bisa Langsung Dapat Pupuk Subsidi per 1 Januari 2025, Ini Caranya

Petani Bisa Langsung Dapat Pupuk Subsidi per 1 Januari 2025, Ini Caranya

Petani dipastikan lebih mudah mendapatkan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2025.--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Kementerian Pertanian menyatakan pupuk bersubsidi sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025 secara lebih cepat dan mudah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kini petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana seperti pupuk dan alat dan mesin pertanian (alsintan).

Khusus pupuk bersubsidi, pihaknya telah menyederhanakan alur pendistribusian sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari pemda, baik gubernur, bupati/wali kota, ataupun kepala dinas.

Pasalnya, kini pendistribusian pupuk subsidi, alsintan, hingga olah tanah pada cetak sawah menjadi tanggung jawab penuh Kementan. Menurutnya, aturan terbaru ini sudah matang dipersiapkan sehingga per 1 Januari 2025, petani sudah bisa langsung mendapatkannya.


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.--Disway News Network

"Pupuk, alsintan, kemudian olah tanah pada cetak sawah, itu tanggung jawab penuh di Kementan. Persiapannya sudah matang , aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” kata Amran dalam keterangannya, Selasa (24/12).

Lebih lanjut, Amran menyebut bahwa saat ini pemerintah tengah merancang peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Melalui perpres tersebut, sebanyak 145 regulasi yang memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani pun dipangkas.

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengungkapkan bahwa seluruh kepala dinas pertanian provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan.

Selain itu, pihaknya juga memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman. "Alokasi pada tahun 2025 sesuai dengan Kepmentan 644/2024 sejumlah 9,55 juta ton dan untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi," papar Jekvy.

Adapun jenis pupuk yang disubsidi meliputi urea, NPK, NPK formula khusus, dan pupuk organik.

Jekvy melanjutkan, selain percepatan penyaluran, regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah diterapkan. "Kita tidak lagi mengajukan SK daripada bupati dan gubernur, tetapi kita hanya meminta verifikasi melalui dinas bahwa memang itu adalah petani miliknya, siapa namanya, kecamatan dan kabupaten yang sudah ada, kemudian masuk ke kita," papar Jevky dalam keterangannya, Rabu (25/12).

Nantinya, kementerian pertanian akan mengeluar SK sendiri. "Nanti Kementerian akan mengeluarkan SK tersendiri. Namanya alokasi pupuk, yang langsung ditandatangani oleh Dirjen PSP," paparnya.

Berlaku untuk Semua Petani

Pupuk bersubsidi tahun 2025 ini memprioritaskan semua petani, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LDH). "Untuk semua petani, tidak masalah apakah dia statusnya petani penggarap, petani pengolah atau pemilik lahan dan LMDH juga bisa mendapatkan alokasi. Yang penting standar yang utama mereka mempunyai lahan di bawah 2 hektar," jelasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menambahkan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam kelompok tani (poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK.

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi.

Menurutnya, perubahan ini memberikan kemudahan bagi petani untuk mendapatkan pupuk. Asalkan sudah terdaftar, sebutnya, petani tinggal langsung datang ke pengecer kios atau melalui gapoktan dengan KTP atau kartu Tani.

"Kemudian dia sampaikan nanti langsung diproses dan di saat itu juga petani akan langsung bisa membawa pupuk pulang. Hal ini juga bisa diwakilkan kepada kelompok tani atau keluarga seandainya mungkin dia sedang sakit atau berhalangan," tuturnya. (*)

Sumber: disway news network