Kendaraan Listrik dan Hybrid Dapat Insentif dari Pemberlakuan PPN 12 Persen

Kendaraan Listrik dan Hybrid Dapat Insentif dari Pemberlakuan PPN 12 Persen

Kendaraan listrik termasuk yang akan mendapatkan insentif atas penerapan PPN 12 persen.--Antaranews.com

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Kendaraan listrik dan hybrid dipastikan termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan insentif dari pemerintah terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, mulai 1 Januari 2025 nanti.

"Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sektor manufaktur, termasuk stimulus otomotif yang diketahui sedang mengalami tekanan dari sisi penjualan," ucap Menteri Perindustrian (Menperin), dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 21 Desember 2024.

Insentif yang akan diberikan diketahui terdiri atas tiga paket. Pertama adalah PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV). Besaran insentifnya adalah 10 persen bagi mobil dan bus listrik yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen. Kemudian untuk bus listrik dengan TKDN paling rendha 20 persen sampai kurang dari 40 persen, diberi insentif 5 persen.

Insentif ini dikeluarkan sebagai upaya pengurangan emisi dan importasi bahan bakar fosil, serta mendorong pertumbuhan industri transportasi yang berwawasan lingkungan.

Kebijakan kedua berupa pembebasan bea masuk 0 persen dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 15 persen ditanggung pemerintah atas impor mobil listrik tertentu dalam kondisi completely build up ataupun completely knock down (CBU/CKD).

Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia. Kemudian, ada pemberian insentif dalam rangka percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pada tahun 2024, terdapat dua industri yang telah menyampaikan komitmen produksi sebesar 122.600 unit, yaitu PT BYD Motor Indonesia sebanyak 100 ribu unit kendaraan merek BYD, PT National Assemblers sebanyak 4.800 unit kendaraan merek Citroen, 17.200 unit kendaraan merek Aion, dan 600 unit kendaraan merek Maxus.

Kebijakan ketiga adalah insentif PPnBM sebesar 3 persen ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Demi Menjaga Daya Beli Masyarakat

Dalam menjalankan pengaturan tarif PPN 12 persen, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang diberikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing kelompok, meliputi rumah tangga miskin, kelas menengah, juga para pelaku usaha, baik UMKM, wirausaha, maupun industri.

BACA JUGA:Pengamat: PPN 12 Persen, Kelas Menengah Jadi Miskin, Kelas Miskin Paling Sengsara

Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side.

Sementara itu, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan bea masuk untuk otomotif bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kelas menengah. Juga, untuk mendukung transisi energi hijau dan terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Menurut Menperin Agus, upaya pemerintah tersebut memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi berupa insentif dan stimulus ini cukup kompetitif. Insentif bagi sektor otomotif sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi KBLBB.

Sementara itu, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Antara lain bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan/kesehatan, listrik, air, dan jasa keuangan/asuransi. (*)

Sumber: disway news network