Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Segera Diambil? Ini Penjelasan Resmi dari Puslapdik
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)--pixabay
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Banyak siswa dan orang tua bertanya-tanya, apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan hilang jika tidak segera dicairkan? Menjawab hal ini, Subkoordinator Pokja PIP, Mulkirom, menegaskan bahwa dana yang sudah tercatat dalam SK Pemberian dan masuk ke rekening siswa tidak akan hangus.
“Silakan cek melalui laman SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id. Jika siswa sudah tercatat dalam SK pemberian tahun 2024, maka dananya telah ada di rekening dan bisa diambil kapan saja. Itu adalah hak siswa dan tidak akan hilang,” ungkap Mulkirom dalam keterangan resmi di laman Puslapdik, Kamis (17/7)
Namun berbeda jika siswa masih berada dalam daftar SK Nominasi. Dalam kasus ini, dana belum tersedia di rekening karena proses aktivasi belum dilakukan.
Oleh karena itu, penting bagi siswa segera mengaktifkan rekening agar dana bisa dicairkan.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP 2025 Tahap 2 di pip.kemendikdasmen.go.id dan Besaran Dana yang Bisa Dicairkan
Risiko Jika Tidak Melakukan Aktivasi Rekening
Mulkirom juga menjelaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan siswa belum mengaktifkan rekening, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.
“Pada tahun 2024 lalu, batas aktivasi rekening diberikan hingga akhir Februari 2025. Jika hingga lewat dari batas waktu tersebut belum diaktifkan, maka dana otomatis dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Ia pun mengimbau pihak sekolah untuk turut berperan aktif menyebarkan informasi terkait nama-nama penerima PIP, baik dari SK Nominasi maupun SK Pemberian, agar para siswa tidak ketinggalan proses aktivasi dan pencairan dana.
“Sekolah harus tanggap. Tempelkan pengumuman di papan informasi atau sebarkan melalui grup WhatsApp. Informasikan tentang waktu ke bank, aktivasi rekening, dan pencairan dana,” tambahnya.
BACA JUGA:Menu Sarapan Favoritmu Soto? Coba Satu-Satu 9 Macam Soto Asli Jawa Timur Yuk!
Ketentuan Pemanfaatan Dana PIP
Dana PIP diperuntukkan khusus untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa. Berikut beberapa penggunaan yang diperbolehkan:
- Pembelian perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, dan keperluan praktik.
- Biaya transportasi harian siswa ke sekolah.
- Uang saku harian untuk mendukung proses belajar.
- Biaya les tambahan atau kursus pendukung pendidikan.
- Biaya praktik lapangan dan magang kerja.
Dengan demikian, penting bagi siswa dan orang tua untuk memahami mekanisme pencairan serta pemanfaatan dana PIP agar tidak kehilangan hak bantuan pendidikan ini.
Sumber: puslapdik kemendikdasmen
