Hari Tani Nasional 24 September: Sejarah, Tujuan, dan Makna Bagi Indonesia
Ilustrasi petani indonesia--iStockphoto
MALANG, DISWAYMALANG.ID-- Setiap tahun, tanggal 24 September memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia. Pada hari inilah diperingati Hari Tani Nasional, sebuah momentum untuk mengapresiasi perjuangan para petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan bangsa.
Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan cerminan sejarah panjang tentang bagaimana nasib petani diperjuangkan sejak awal kemerdekaan.
Latar Belakang dan Penetapan Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 oleh Presiden Soekarno.
Penetapan ini sengaja dipilih bertepatan dengan momen penting, yakni disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Undang-undang ini lahir sebagai upaya untuk memperbaiki sistem agraria di Indonesia, yang sebelumnya masih dipengaruhi warisan kolonial Belanda.
UUPA 1960 bertujuan menata kembali struktur kepemilikan tanah, menciptakan kepastian hukum agraria, dan menjamin pemerataan akses lahan agar petani bisa terbebas dari kesenjangan sosial-ekonomi.
Peran Petani dalam Negara Agraris
Indonesia sering disebut sebagai negara agraris, karena mayoritas penduduknya menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Walau juga dikenal sebagai negara maritim, sektor pertanian memiliki peranan vital dalam menjaga kedaulatan pangan, stabilitas ekonomi, hingga kelestarian budaya lokal.
Petani bukan hanya penghasil bahan pangan, tetapi juga bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa.
Sejak era kolonial, petani menjadi kelompok sosial yang paling terdampak oleh penindasan sistem agraria.
Penetapan Hari Tani Nasional adalah pengakuan atas perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah dan kehidupan yang lebih sejahtera.
Perkembangan Kebijakan dan Dukungan bagi Petani
Seiring berjalannya waktu, berbagai kebijakan terus dilakukan untuk memperkuat posisi petani.
- 1980: Didirikan Departemen Koperasi, yang berfungsi membantu petani kecil di luar Jawa dan Bali dalam mengembangkan usaha pertanian.
- 1983: Dilakukan perombakan besar pada Badan Litbang Pertanian, sesuai dengan Keppres No. 24 Tahun 1983, sebagai langkah modernisasi teknologi pertanian.
- 1984–1993: Dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP), yang tersebar di berbagai provinsi, sesuai Keppres No. 83 Tahun 1993.
- 2003: Berdirinya BPTP di Banten dan Bangka Belitung melalui Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003.
Kebijakan ini menegaskan bahwa keberadaan petani selalu mendapat perhatian pemerintah, baik dalam konteks pengembangan teknologi maupun penyediaan akses untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Makna Hari Tani Nasional bagi Bangsa
Hari Tani Nasional bukan hanya mengenang sejarah, tetapi juga pengingat bahwa masa depan pangan Indonesia ada di tangan petani.
Sumber: antara news
