Diduga Palsukan PPJB Berdalih Pelunasan Utang, Pemilik Koperasi dan Notaris Dilaporkan ke Polisi
Isa Kristina (45), istri almarhum Solikin, warga asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, bersama anaknya, melaporkan Gunadi Yuwono dan notaris ke Polresta Malang Kota, Kamis (26/2/2026). -istimewa--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Isa Kristina (45), warga asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kembali mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (26/2/2026). Datang bersama anaknya, Isa Kristina melaporkan Gunadi Yuwono atas dugaan pemalsuan surat akta otentik dan atau penggelapan.
"Saya ke sini melaporkan Pak Gunadi. Atas dugaan pemalsuan surat PPJB," ujar Isa, ditemui usai melaporkan ke Polresta Malang Kota, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia lalu menceritakan kronologi peristiwa yang dialami. Diceritakan bahwa tahun 2016, almarhum suaminya, Solikin, meminjam uang ke koperasi milik terlapor sebanyak Rp 700 juta.
"Pengajuan pinjaman Rp700 juta, namun yang masuk di rekening saya hanya Rp.250 juta,” ujarnya. Sisanya, Rp450 juta, Isa tidak mengetahui. Namun ia dan suaminya mengangsur cicilan sebesar Rp 50 juta per bulan selama 30 kali.
Kemudian, pada tahun 2018, Isa membayar pelunasan utangnya senilai Rp1,3 miliar. Lalu pada tahun 2019, Isa dan suaminya diminta ke notaris untuk tanda tangan dokumen pelunasan.
Ironisnya, setelah pelunasan di koperasi, sertifikat jaminan tidak dikembalikan. Kemudian, pada tahun 2023, Isa baru mengetahui bahwa sertifikat SHM telah berganti nama menjadi nama Gunadi.
BACA JUGA:Pemkot Batu Kaji Penataan Ulang Pasar Pagi di Belakang Pasar Induk Amongtani
"Setelah pelunasan harusnya sertifikat dikembalikan ke saya, anehnya sertifikat tidak dikembalikan, tahu-tahu sudah berganti nama Gunadi. Padahal saya dan suami tidak pernah melakukan proses jual beli dengan Pak Gunadi. Oleh karena itu, saya ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan Gunadi ke polisi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Isa Kristina, Subagyo, mengatakan, kedatangannya ke Polresta Malang Kota untuk melaporkan mengenai dugaan pemalsuan surat akta otentik.
"Perjanjian pengikatan jual beli Nomor 9 tahun 2019 tanggal 5 November itu adalah akta PPJB seolah-olah ada perjanjian pengikatan jual beli antara Pak Solikin dan istrinya. Padahal rumah nggak dijual kepada Gunadi Y," terang Subagyo.
BACA JUGA:Podcast Login Restart Hadir di Ramadan 2026, Habib Jafar Gandeng Tretan Muslim dan Mamat Alkatiri
Awalnya, Solikin sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit Saiful Anwar, mulai 2 November 2019 sampai 26 November 2019. Karena waktu itu di rumah sakit, sama BPJS itu nggak bisa terlalu lama, terus pulang. Besoknya, tanggal 27 November 2019, meninggal dunia.
"Jadi akta PPJB tanggalnya itu kan 5 November 2019 pada saat itu Pak Solikin (alm) dalam keadaan sakit keras dan rawat inap di RSSA. Memang informasinya waktu itu didatangi oleh notaris, sama orang Koperasi Unggul Makmur yang juga orangnya Pak Gunadi Yuwono yang namanya Poppy. Datang ke rumah sakit dalam rangka untuk menandatangani PPJB," ungkap Isa.
Sumber:
