1 tahun disway

Wali Kota Batu dan Bapas Kelas 1 Malang Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Wali Kota Batu dan Bapas Kelas 1 Malang Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Wali Kota Batu Nurochan bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Kartono Raharjo usai penandatanganan MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.-Ist-Pemkot Batu

MALANG, DISWAYMALANG.ID–Dunia hukum Indonesia memulai babak baru dalam sistem peradilan pidana yang lebih humanis. Wali Kota Batu Nurochman menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) strategis bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Kartono Raharjo terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, Kamis (26/2).

BACA JUGA:Terdakwa Divonis < 6 Bulan Bakal Dipidana Kerja Sosial, Pemkot Batu Bersama Pemda se-Jatim Sudah Teken MoU

​Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Batu dalam mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menggeser paradigma hukuman dari sekadar pengurungan (penjara) menjadi pemulihan keadilan.

BACA JUGA:Terpidana Kurang dari 6 Bulan di Kabupaten Malang Bakal Dihukum Kerja Sosial, Bupati-Kajari Sudah Teken MoU

​Dalam sambutannya di Lapas Kelas I Malang Wali Kota Nurochman—yang akrab disapa Cak Nur—menegaskan bahwa wajah hukum Indonesia sedang bertransformasi menjadi lebih rasional.

BACA JUGA:Latih Siswa Sedekah, MTs Hasyim Ashari Kota Batu Bagikan Ratusan Paket Takjil Swadaya Mandiri

​"Negara sedang mengubah cara memberikan sanksi. Pemidanaan bukan lagi soal membatasi ruang gerak di balik jeruji, tetapi bagaimana seseorang bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih beradab," ujar Nurochman.

BACA JUGA:Berdayakan Ekonomi Warga, Pemuda RW 11 Kelurahan Sisir Kelola Pasar Ramadan yang Kian Ramai

​Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial merupakan solusi proporsional bagi pelanggar hukum tertentu, di mana setiap jam kerja yang dilakukan menjadi kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat Batu.

​Sinergi Daerah: Siapkan Lahan Kerja Sosial

​Implementasi pidana alternatif ini tidak bisa berjalan sendiri. Pemkot Batu menyatakan kesiapannya untuk menjadi garda terdepan dalam:

BACA JUGA:Wujudkan Langit Bersih Kabel, Pemkot Batu Gandeng Investor Tata Kabel di Bawah Tanah

  • ​Penyediaan Lokasi: Menyiapkan fasilitas publik atau instansi daerah sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial.
  • ​Pembimbingan: Bersinergi dengan Bapas untuk memantau perkembangan klien pemasyarakatan.
  • ​Pengawasan Ketat: Memastikan proses kerja sosial berjalan tertib, menjaga martabat manusia, dan bebas dari praktik komersialisasi atau penyalahgunaan.

​Tonggak Keadilan Restoratif

​Kepala Bapas Kelas I Malang Kartono Raharjo menyambut baik proaktifnya Pemkot Batu. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Kota Batu.

BACA JUGA:Sheila on 7 Tampil di Malang setelah 7 Tahun, POLIPONI 2026 Digelar di Lapangan Rampal

​Cak Nur menekankan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar urusan administratif. "Ini adalah fondasi sinergi agar hukum tidak hanya tajam, tapi juga bermanfaat dan bermartabat. Ketika pusat bergerak, daerah harus adaptif," pungkasnya.

​Poin Utama Perubahan:

​Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

  • ​Inti Kebijakan: Pelanggar hukum tertentu kini dapat dikenakan pidana kerja sosial alih-alih penjara.
  • ​Tujuan: Mengurangi kepadatan lapas (overcapacity) dan mengedepankan keadilan restoratif.
  • Target: Meningkatkan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana melalui pengabdian masyarakat di wilayah Kota Batu.

Sumber: