1 Mei, Selamat Hari Buruh! Apa Itu Sistem Outsourcing Yang Sering Jadi Tuntutan Pekerja?
Outsourcing di Indonesia Dalam Rangka Hari Buruh-pinterest-
MALANG, DISWAYMALANG.ID -- Setiap tahunnya pada 1 mei sebagai hari buruh, salah 1 permasalahan yang selalu dibahas ialah Outsourcing. Alih daya alias Outsourcing, bukan barang baru di Indonesia. Tapi hingga sekarang, masih muncul banyak pertanyaan. Baik soal status pekerja, perjanjian kerja, sampai upah kerja.
Padahal konsepnya muncul sejak zaman Revolusi Industri. Di mana perusahaan ingin lebih fokus ke pekerjaan utama, dan pekerjaan pendukung dialihkan ke pihak luar. Tapi bagaimana praktiknya di hari ini?
1. Sudah Ada Sejak Lama, Tapi Gonta-Ganti Nama
Outsourcing atau alih daya sebenarnya konsep asing. Di Indonesia, istilah ini digunakan untuk menyebut pola kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada pihak ketiga. Biasanya pihak ini adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Pekerja yang dipekerjakan dengan sistem ini tidak punya hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa. Hubungan kerjanya hanya dengan perusahaan outsourcing. Tapi anehnya, mereka sehari-hari bekerja mengikuti perintah perusahaan pengguna. Situasi yang membuat status hukum mereka jadi abu-abu.
2. Sejarahnya Panjang, Dari Kolonial Sampai Era Modern
Model kerja semacam ini sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman penjajahan. Dulu, organisasi seperti Deli Planters Vereeniging merekrut tenaga kerja murah dari Jawa untuk bekerja di perkebunan. Perekrutan dilakukan dengan sistem kontrak kerja yang diatur oleh pemborong tenaga kerja, bukan langsung oleh pemilik usaha.
Dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia, sistem outsourcing mulai diatur secara eksplisit lewat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 64 disebutkan bahwa perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
3. Limitasi Yang Dipertanyakan
UU Ketenagakerjaan Pasal 66 Ayat 1 yang menyatakan bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan pokok yang berkaitan langsung dengan proses produksi dihapus dan digantikan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2023.
Namun sayangnya dengan limitasi yang dihapuskan, hak buruh pun makin dipertanyakan.
4. Hubungan Kerja yang Canggung dan Rumit
Salah satu permasalahan klasik dari sistem ini adalah relasi kerja yang membingungkan. Di atas kertas, hubungan kerja hanya ada antara pekerja dan perusahaan outsourcing. Tapi di lapangan, perintah kerja datang dari perusahaan pengguna jasa.
Pasal 65 memperbolehkan perintah langsung maupun tidak langsung dari user. Namun hal ini memunculkan konflik hukum karena secara prinsip, perintah kerja hanya sah jika datang dari pihak yang terikat dalam perjanjian kerja (legal). Hal ini menimbulkan dualisme kendali dan tanggung jawab.
Sumber: spn
