1 tahun disway

1 Mei, Selamat Hari Buruh! Apa Itu Sistem Outsourcing Yang Sering Jadi Tuntutan Pekerja?

1 Mei, Selamat Hari Buruh! Apa Itu Sistem Outsourcing Yang Sering Jadi Tuntutan Pekerja?

Outsourcing di Indonesia Dalam Rangka Hari Buruh-pinterest-

5. Kontrak Kerja Waktu Tertentu yang Menjebak

Mayoritas pekerja outsourcing dikontrak menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ini artinya mereka hanya dikontrak untuk jangka waktu tertentu dan tanpa kepastian diperpanjang. Kondisi ini membuat posisi mereka sangat lemah.

6. Gaji Sering Tidak Sesuai dan Rawan Pemotongan

Salah satu isu paling banyak dikeluhkan adalah soal upah. Meskipun perusahaan pengguna jasa sudah membayar sesuai standar, namun karena harus melalui perusahaan outsourcing, gaji yang diterima pekerja seringkali jauh di bawah upah minimum.

Perusahaan penyedia jasa biasanya mengambil margin keuntungan, memotong untuk biaya operasional, dan baru kemudian membayar pekerja.

7. Aturan Ada Tapi Sanksinya Lemah

Meski ada aturan dalam UU Ketenagakerjaan, namun pelanggaran terhadap praktik outsourcing jarang sekali dikenai sanksi yang berat. Pasal 65 dan 66 tidak mencantumkan ancaman sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.

Padahal seharusnya ada mekanisme pengawasan ketat, termasuk pemberian sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. Tanpa pengawasan dan sanksi yang memadai, penyalahgunaan sistem outsourcing akan terus berulang.

8. Implementasi Masih Banyak Bolong

Meski aturan sudah ada, praktik di lapangan masih banyak yang menyimpang. Banyak perusahaan tetap melakukan outsourcing untuk pekerjaan pokok, memberikan kontrak kerja jangka pendek tanpa kejelasan, dan membayar upah di bawah standar.

Outsourcing di Indonesia masih menyisakan banyak PR. Meski legalitasnya sudah diatur dalam berbagai undang-undang, namun pelaksanaannya sering tidak sesuai dengan semangat perlindungan terhadap pekerja.

Status pekerja yang tidak jelas, sistem kontrak yang timpang, hingga lemahnya pengawasan membuat outsourcing di Indonesia masih jauh dari kata ideal.

Selama belum ada penegakan hukum yang tegas dan komitmen melindungi pekerja, maka alih daya hanya akan jadi sistem kerja yang menguntungkan satu pihak, tapi merugikan pihak lainnya.

Sumber: spn