Didukung Bank Jatim Cabang Kepanjen, Pemkab Malang Luncurkan Aplikasi Layanan Iuran Kebersihan Digital, E-RIKA
Proses peresmian aplikasi E-RIKA Kamis (13/11)--malangkab.go.id
KEPANJEN, DISWAYMALANG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi meluncurkan aplikasi Elektronifikasi Retribusi Kebersihan (E-RIKA). Peluncuran aplikasi layanan iuran pembayaran kebersihan ini dilakukan di Javanine Resto, Malang, Kamis (13/11).
Aplikasi E-RIKA ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Malang dengan Bank Jatim Cabang Kepanjen. Bersamaan dengan peluncuran, juga dilakukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Bank Jatim Cabang Kepanjen.
BACA JUGA: Bupati Malang Lantik Ratusan Pejabat, Tekankan Kinerja dan Integritas ASN

Sambutan Bupati Malang dalam rangka peresmian aplikasi E-RIKA, Kamis (13/11)--malangkab.go.id
Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menyebut, Pemkab Malang telah bekerja sama dengan Bank Jatim untuk menyukseskan misi pengelolaan keuangan daerah ke ranah elektronik.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Jatim yang telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung transformasi digital daerah," kata Bupati.
Bupati berpendapat bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dengan dunia perbankan merupakan upaya strategis untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
"Melalui sistem ini, proses pencatatan, pembayaran hingga pelaporan retribusi dapat dilakukan secara real time serta meningkatkan keandalan data dalam mendukung perencanaan kebijakan," tambahnya.

Aplikasi E-RIKA diresmikan Bupati Malang pada Kamis (13/11)--malangkab.go.id
Kemudahan bagi Masyarakat
Pemimpin Bank Jatim Cabang Kepanjen Satria Dananjaya menyambut baik kerja sama Bank Jatim dengan Kabupaten Malang. Pihaknya berharap akan ada produk lanjutan bersama Pemkab Malang.
"Kami berharap E-RIKA menjadi langkah awal dari berbagai inovasi digital lain yang dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat," jelasnya.
Nantinya, aplikasi yang sehari-hari akan dikelola oleh Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang ini memungkinkan penagihan retribusi dilakukan secara digital. Aplikasi yang dilengkapi notifikasi otomatis terkait jumlah tagihan dan laporan pembayaran ini juga berguna untuk menghindari adanya pungutan liar.
Sumber: malangkab.go.id
