Terkait kabar adanya seorang anak yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut, LPSK menyatakan belum memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada pelaku tindak pidana. Mandat LPSK hanya berlaku untuk saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku.
Namun, LPSK membuka ruang apabila dalam perkembangan penyidikan ternyata anak tersebut juga mengalami viktimisasi atau eksploitasi dalam rangkaian peristiwa.
LPSK menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan kepolisian, lembaga perlindungan anak, serta instansi pemerintah lainnya demi memastikan pemulihan berjalan menyeluruh sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).