SUKUN, DISWAYMALAMG.ID – Inilah salah satu cara Fakultas Hukum (FH) Universitas Merdeka (UNMER) Malang meningkatkan mutu pembelajaran bagi mahasiswa. Yakni, dengan menjalin kerjasama dengan instansi terkait, khususnya praktisi bidang hukum.
Kali ini yang digandeng adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kerjasama diawali dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan kuliah tamu bersama yang digelar di Gedung FH UNMER, pada Rabu (21/5). Acara ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa semester 4 Fakultas Hukum UNMER, Dekan Fakultas Hukum, serta jajaran pejabat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Dekan Fakultas Hukum UNMER Malang Dr. Hj. Diah Aju Wisnuwardhani, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah tamu ini diharapkan menjadi sinergi antara ilmu yang diperoleh mahasiswa di bangku kuliah dengan wawasan praktis dari para praktisi hukum.
“Saya berharap kuliah tamu ini tidak hanya menjadi acara seremonial atau sekadar tugas akademik, namun dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat sebagai calon praktisi,” ujarnya.
Kuliah tamu yang diselenggarakan di gedung Fakultas Hukum UNMER Malang ini menjadi sarana pembelajaran pada mata kuliah Hukum Acara Pidana yang sedang diambil mahasiswa semester empat.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan”. Bima memaparkan struktur organisasi kejaksaan beserta tugas-tugasnya, termasuk pidana umum, pidana khusus, intelijen, dan lainnya. Ia juga menjelaskan perbedaan antara jaksa dan penuntut umum, khususnya di bidang intelijen.
Selain itu, Bima mengajak mahasiswa mendiskusikan terobosan restorative justice melalui studi kasus “Nenek Mina: Pencurian Buah Kakao”, yang sempat menjadi sorotan publik. Serta, membahas kaitan kasus tersebut dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan syarat penerapan restorative justice.
Materi kedua dibawakan oleh David Christian Lumban Gaol, S.H., Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan topik “Peran Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Penyidikan Kepolisian”.
Dalam pemaparannya, Kristian menjelaskan tentang proses penyidikan, tugas dan tujuan penyidikan, serta pihak-pihak yang berwenang. Ia juga memaparkan mekanisme pengawasan jaksa, kedudukan jaksa dalam proses hukum, prosedur penelitian berkas perkara, peran pengawasan jaksa, hingga syarat berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
BACA JUGA: ‘Gubernur Konten’ KDM Tambah Viral, Mayoritas Netizen Nilai Positif
Agenda Rutin FH
Kegiatan ini merupakan agenda rutin dari Prodi S1 Hukum UNMER Malang disetiap semester pada MK. Hukum Acara Pidana dengan menghadirkan praktisi untuk memberikan pengalaman praktik baik kepada para mahasiswa.
Acara ini diharapkan juga dapat memperluas wawasan mahasiswa hukum UNMER Malang mengenai praktik penegakan hukum di Indonesia. Khususnya peran kejaksaan dalam pengawasan penanganan perkara di tingkat penyidikan kepolisian, serta memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum. (*)