Mau Beli iPhone Pakai Pinjol? Ini 5 Hal yang Wajib Dicek

Rabu 04-11-2026,15:02 WIB
Reporter : Abdul Halim
Editor : Mohammad Khakim

Hindari pula kebiasaan mengajukan pinjaman baru untuk membayar cicilan sebelumnya. Cara tersebut berisiko membuat jumlah utang terus bertambah dan semakin sulit dilunasi.

Jika cicilan terasa terlalu berat, sebaiknya tunda pembelian. Jangan memaksakan diri hanya demi memiliki ponsel yang sedang populer.

Kenali Tanda-Tanda Pinjol Ilegal

Selain lima langkah tersebut, masyarakat perlu mengenali karakteristik layanan pinjaman ilegal. Beberapa tanda yang patut diwaspadai antara lain:

  • Tidak memiliki izin dari OJK.
  • Menawarkan pinjaman secara acak melalui SMS atau WhatsApp.
  • Tidak menjelaskan bunga dan biaya secara terbuka.
  • Meminta akses data pribadi secara berlebihan.
  • Tidak mencantumkan identitas perusahaan yang jelas.
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan yang dapat dihubungi.
  • Menggunakan ancaman, intimidasi, atau pelecehan saat menagih.

Masyarakat juga harus menjaga kerahasiaan informasi penting. Jangan memberikan kode OTP, kata sandi, maupun data rekening kepada pihak yang tidak dikenal.

Jika menerima tawaran mencurigakan atau ingin memastikan legalitas penyelenggara, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.

Jangan Korbankan Keuangan demi Ponsel Terbaru

Kemudahan layanan digital memang membuat akses terhadap pinjaman semakin praktis. Namun, proses pengajuan yang cepat tidak berarti kewajiban pembayarannya boleh dianggap ringan.

Membeli iPhone atau barang mahal sebaiknya disesuaikan dengan kondisi keuangan. Jika belum mampu membayar tanpa mengganggu kebutuhan pokok, menabung dan menunda pembelian merupakan pilihan yang lebih aman.

Perlu diingat, pinjol bukan tambahan penghasilan. Uang yang diterima tetap menjadi utang dan wajib dikembalikan sesuai perjanjian.

 

Karena itu, periksa legalitas penyelenggara, pahami seluruh biaya, dan hitung kemampuan membayar sebelum menekan tombol pengajuan.

Kategori :