BLIMBING, DISWAYMALANG.ID - Membeli iPhone dengan uang pinjaman online (pinjol) mungkin terlihat sebagai jalan pintas bagi anak muda yang ingin memiliki ponsel terbaru. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, ada lima hal penting yang perlu diperiksa agar keinginan tersebut tidak berubah menjadi masalah keuangan.
Risiko yang perlu diperhitungkan bukan hanya besarnya cicilan. Calon peminjam juga harus memastikan penyelenggara pinjol memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memahami seluruh biaya, serta sanggup melunasi pinjaman sesuai tenggat.
Pasalnya, layanan pinjaman digital tidak semuanya beroperasi secara resmi. Sebagian layanan ilegal bahkan berpotensi menyalahgunakan data pribadi dan melakukan penagihan dengan cara yang melanggar ketentuan.
Berikut lima langkah yang sebaiknya dilakukan sebelum menggunakan pinjol untuk membeli ponsel atau barang konsumtif lainnya.
1. Bedakan Kebutuhan dan Keinginan
Ponsel keluaran terbaru memang menawarkan berbagai fitur menarik. Namun, keinginan mengganti perangkat tidak selalu berarti kebutuhan yang mendesak.
Coba pertimbangkan alasan pembelian sebelum mengajukan pinjaman. Apakah ponsel lama sudah tidak mendukung pekerjaan dan aktivitas sehari-hari, atau sekadar ingin mengikuti tren?
BACA JUGA:Hari Gunakan Akal Sehat, OJK Malang Ingatkan Prinsip 2L
Jika perangkat yang dimiliki masih berfungsi dengan baik, menunda pembelian bisa menjadi keputusan lebih bijak. Uang yang semula dialokasikan untuk cicilan dapat dikumpulkan sebagai tabungan.
Cara ini membuat pembelian barang tetap bisa dilakukan tanpa menambah kewajiban utang.
2. Pastikan Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK
Legalitas penyelenggara merupakan hal utama yang tidak boleh dilewatkan. Jangan menggunakan layanan hanya karena aplikasinya mudah ditemukan atau menawarkan pencairan cepat.
Dalam direktori yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026, OJK mencatat 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang berizin per 31 Juli 2026.
Sejumlah nama yang tercantum di antaranya Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGo, KoinP2P, AdaKami, RupiahCepat, Indodana, JULO, Easycash, UangMe, PinjamDuit, dan DanaKredi.
Nama-nama tersebut hanya sebagian dari daftar penyelenggara berizin. Calon pengguna perlu memeriksa direktori resmi OJK untuk mengetahui daftar lengkap sekaligus memastikan status terbaru perusahaan yang akan digunakan.