2. Koreksi atas proyeksi SiLPA tahun sebelumnya sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan reguler oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025;
3. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2026 sampai dengan triwulan II, sehubungan dengan tingkat capaian kinerja yang masih belum optimal serta beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan di SKPD;
BACA JUGA:Logo HUT ke-25 Kota Batu Diluncurkan, Kreatif Sae dan Gastronomi Jadi Andalan
4. Melakukan penataan belanja daerah sesuai peruntukannya, terutama yang bersumber dari dana yang bersifat khusus;
5. Seluruh kegiatan dalam perubahan APBD tahun 2026 harus mempertimbangkan kecukupan waktu yang tersedia, termasuk pelaksanaan kegiatan perencanaan yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik; dan
6. Terjadinya pergeseran kegiatan antar SKPD, perubahan lokasi dan/atau kelompok sasaran, dan penghapusan kegiatan.
BACA JUGA:Kasus ISPA di Kota Batu Masih Landai, Dinkes: Belum Ada Laporan Flu Like Syndrome
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batu telah melakukan penyesuaian besaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada rancangan struktur Raperda, sesuai hasil pembahasan dan pencermatan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Kota Batu terhadap dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
"Dengan kata lain, substansi perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus tetap mengacu dan berpedoman pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya penguatan dan penajaman terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan," pungkas Cak Nur.