Kegiatan tersebut dilakukan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya.
“Yang kita sampaikan hari ini sosialisasi sekaligus rangkaian dengan kegiatan kita operasi yang bersama-sama Kejaksaan, Bea Cukai dan lain sebagainya,” terangnya.
Dengan pelibatan generasi muda dan KIM, diharapkan masyarakat semakin aktif membantu pemerintah menyosialisasikan gerakan Gempur Rokok Ilegal. Edukasi dapat dilakukan melalui pendekatan personal, komunitas, maupun media sosial.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal karena peredarannya turut berdampak pada penerimaan negara.
“Harapan saya, mereka memproduksi sebuah konten yang intinya nanti membangun kesadaran masyarakat, bahwa rokok ilegal ini sebaiknya tidak kita dekati karena jelas merugikan pemasukan negara,” tuturnya.
Rangkaian kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026). -prokopim pemkot malang----
Tim Gabungan Amankan 7.473 Bungkus
Satpol PP bersama Bea Cukai dan tim gabungan juga melaksanakan upaya represif. Prayitno menjelaskan, pihaknya secara berkala memetakan titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal dan melaksanakan operasi di lapangan.
Dalam pelaksanaan penindakan tahun ini, tim gabungan telah melakukan operasi sebanyak dua kali. Dari operasi tersebut, sebanyak 7.473 bungkus rokok ilegal diamankan.
Ribuan bungkus rokok ilegal tersebut tersebar di lima wilayah kecamatan.
Prayitno menegaskan, operasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal.
Sementara terkait sanksi, proses lebih lanjut menjadi kewenangan Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” pungkasnya.