2 tahun Disway Malang

Pasar Gadang Malang Diberi Deadline 15 September, Lapak Belum Dibongkar Ditertibkan

Pasar Gadang Malang Diberi Deadline 15 September, Lapak Belum Dibongkar Ditertibkan

Pemkot Malang Memasang Pemberitahuan Waktu Terakhir Relokasi Pasar--

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID–Pedagang Pasar Gadang Malang kini menghadapi batas waktu pembongkaran lapak secara mandiri hingga 15 September 2026. Jika masih ada lapak yang belum dibongkar setelah tenggat tersebut, Pemkot Malang memastikan penertiban dilakukan mulai 16 September.

Tenggat tersebut menjadi tahap penting dalam proses penataan dan relokasi Pasar Gadang Malang. Pemkot Malang terus memantau pembongkaran lapak, baik melalui administrasi maupun pengecekan langsung di lapangan.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pemerintah terus memantau perkembangan proses pembongkaran, baik melalui administrasi maupun kondisi di lapangan.

BACA JUGA:Hari PMI 3 September: Begini Sejarahnya, Malang Raya Butuh hingga 200 Kantong Darah Setiap Hari

Menurutnya, penetapan batas waktu tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pedagang yang sebelumnya meminta tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami terus memantau perkembangan baik secara administratif maupun di lapangan. Pembongkaran dan pembangunan ini merupakan kesepakatan dan inisiatif dari pedagang sendiri tanpa adanya intervensi dari pemerintah, termasuk dalam hal pendanaan,” jelas Wahyu, Jumat (4/9/2026).

Pemkot Malang juga melibatkan Inspektorat dalam proses tersebut untuk melakukan review administratif dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai penegasan kepada pedagang, Pemkot telah memasang media pemberitahuan mengenai batas waktu pembongkaran mandiri.

Pedagang diberi kesempatan menyelesaikan pembongkaran hingga 15 September 2026. Namun, apabila hingga batas waktu tersebut lapak belum dibongkar, Pemkot Malang memastikan akan mengambil langkah penertiban pada 16 September 2026.

“Hari ini spanduk penegasan sudah dipasang. Batas akhir pembongkaran mandiri oleh pedagang adalah 15 September. Jika hingga batas waktu tersebut belum selesai, maka pada 16 September pemerintah akan melakukan pembongkaran,” tegas Wahyu.

BACA JUGA:11 ASN Pemkot Batu Pensiun, Cak Nur: Pengabdian Tak Berhenti

Kebijakan tersebut menempatkan dua pekan ke depan sebagai masa krusial bagi proses penataan Pasar Gadang. Pemerintah berharap pembongkaran dapat diselesaikan secara mandiri sehingga proses penertiban tidak perlu dilakukan.

Langkah pembongkaran dan relokasi ini menjadi bagian dari proses penataan kawasan Pasar Gadang. Pemkot Malang menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan di lapangan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

Sumber:

Berita Terkait