Melalui berbagai studi kasus yang dibahas bersama peserta, narasumber menjelaskan pentingnya mendengarkan secara aktif, menjaga kerahasiaan informasi mahasiswa, serta membangun komitmen bersama untuk menemukan solusi yang tepat. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu mahasiswa merasa lebih didengar dan mendapat dukungan ketika menghadapi masa-masa sulit.
Pada kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, seperti kecemasan berat, keputusasaan, maupun indikasi kecenderungan bunuh diri, dosen diharapkan segera mengarahkan mahasiswa kepada tenaga profesional seperti psikolog atau psikiater agar memperoleh pendampingan yang sesuai.
Melalui kegiatan ini, FSTeM berharap seluruh dosen semakin siap menjalankan perannya sebagai garda terdepan dalam mendukung kesehatan mental mahasiswa. Sosialisasi ini sekaligus menjadi bentuk implementasi nyata Peraturan Rektor Nomor 48 serta bagian dari upaya Universitas Brawijaya dalam membangun sistem layanan kesehatan mental yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di lingkungan kampus.
BACA JUGA:Mengapa Polytron Fox 350 Laris Manis? Simak Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik Ini