TLOGOMAS, DISWAYMALANG.ID-- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) sukses menggelar Post Doctoral Colloquium yang mengupas tuntas berbagai isu hangat dalam dunia hukum pada Sabtu (30/11). Para pakar hukum dari berbagai latar belakang berkumpul untuk membahas isu-isu krusial seperti HAM dan kasus-kasus yang melibatkan DPRD. Acara ini menjadi sorotan bagi para akademisi dan praktisi hukum yang ingin mendalami perkembangan terbaru dalam bidang hukum.
Diskusi mendalam seputar isu-isu hukum terkini digelar dalam Majelis Ilmu FH UMM. Empat pakar dari berbagai disiplin ilmu hadir sebagai panelis, membahas topik-topik menarik seperti transformasi kebijakan hukum, keadilan anak, dan HAM di tengah dinamika hukum saat ini. Acara ini berhasil menarik perhatian puluhan peserta, baik dari kalangan akademisi UMM maupun masyarakat umum.
Panelis pertama, Cekli Setya Pratiwi, S.H., L.L.M., Ph.D. dalam salah satu publikasinya menyoroti adanya celah dari perundangan yang bersifat multitafsir dalam konteks relasi negara-agama. Sehingga berpotensi juga pada munculnya praktik penegakan hukum yang diskriminatif, baik terhadap kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas. Berdasarkan hasil riset dari salah satu research center menunjukkan bahwa 93% responden masyarakat Indonesia setuju agama sebagai bagian dari aspek fundamental kehidupan Indonesia. Di samping itu, responden juga menekankan bahwa manipulasi agama untuk suatu kepentingan kelompok tertentu cenderung membahayakan dan harusnya dihindari oleh negara.
Lebih lanjut, Cekli juga menyampaikan alasannya memilih era rezim Jokowi sebagai objek penelitiannya. "Poin penting dalam mengkaji relasi antara agama dan negara harus memperhatikan the rule of law. Perundangan yang berlaku tidak boleh multitafsir dan berlaku adil bagi semua elemen hukum," ujarnya.
Selain itu, kehadiran para ahli seperti Dr. Sholahuddin Al-Fatih, Tinuk Dwi Cahyani, dan Dr. Shinta Ayu Purnamawati telah memperkaya diskusi dalam Majelis Ilmu FH UMM. Masing-masing pembicara memberikan sumbangsih yang signifikan dalam memahami dinamika hukum di Indonesia. Mulai dari kajian mendalam tentang hierarki peraturan perundang-undangan, analisis kasus korupsi di tingkat lokal, hingga pembahasan filosofi saintifikasi HPK, acara ini berhasil menyajikan gambaran komprehensif tentang berbagai isu hukum kontemporer.
Dekan Fakultas Hukum UMM Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pembicara yang telah menyumbangkan ilmunya dalam acara Majelis Ilmu. Ia menekankan pentingnya berbagi ilmu sebagai bentuk amal jariyah yang bernilai tinggi.
“Sebagaimana sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa di mana kita mau berbagi ilmu, keranjang ilmu kita itu akan semakin bertambah seiring bertambahnya umur kita. Semakin kita tumpahkan kepada orang lain maka akan semakin penuh keranjang tersebut,” katanya menambahkan.