Aset Digital Indonesia Butuh Kepastian Hukum, Transaksi Kripto Capai Rp650 Triliun
Ilustrasi/Transaksi Kripto--Pixabay
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Hingga menjelang pertengahan tahun 2025 ini, belum seluruh regulator merampungkan paket regulasi turunan yang dibutuhkan. Yakni regulasi turunan dari Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Padahal dengan pemberlakuan UU P2SK itu, lanskap regulasi perdagangan aset digital di Indonesia mengalami pergeseran besar.
Pengawasan yang sebelumnya terpusat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kini tersebar ke berbagai lembaga.
Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI): OJK, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Masing-masing lembaga itu melakukan pengawasan sesuai dengan jenis produk investasi.
Namun tanpa ada regulasi turunan, bisa terjadi kekosongan hukum yang cukup riskan. Terutama bagi sektor perdagangan kripto, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing (single stock).
Fenomena ini menjadi perhatian serius para pelaku industri dan praktisi hukum. Salah satunya Dr. Adam Daniel, S.H., M.Si., pakar hukum korporat dan keuangan digital yang telah lebih dari 16 tahun aktif menangani isu-isu hukum di sektor perdagangan berjangka.
“Saat ini ada kekosongan hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha. Beberapa kasus menunjukkan nasabah mengalami kesulitan penarikan dana, bahkan hingga berbulan-bulan. Ini sangat merugikan iklim investasi nasional,” kata Dr. Adam dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat 6 Juni 2025.
Ia juga kini sedang mendampingi beberapa nasabah yang mengalami kesulitan dalam penarikan dana investasinya.
Lebih lanjut, Dr. Adam menyampaikan bahwa tren positif pertumbuhan investor kripto dan perdagangan komoditas saat ini bisa berbalik arah bila tidak diimbangi dengan kerangka hukum yang jelas.
Total Transaksi Rp650 T
BAPPEBTI mencatat bahwa transaksi perdagangan berjangka komoditas di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari Rp33 triliun, meningkat 29,34% dari tahun sebelumnya.
Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun per Desember 2024.
Dari jumlah itu, ada aset kripto senilai Rp2 triliun yang ditransaksikan setiap hari. Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024, dengan lebih dari 22 juta akun di berbagai platform dalam negeri.
Dr. Adam Daniel mengingatkan, tidak boleh membiarkan regulasi tertinggal jauh dari laju pertumbuhan industri. Dia mengaku sangat menghargai langkah-langkah transisi yang sedang dilakukan para regulator.
Sumber: disway.id
