Aset Digital Indonesia Butuh Kepastian Hukum, Transaksi Kripto Capai Rp650 Triliun
Ilustrasi/Transaksi Kripto--Pixabay
''Namun saya mendorong agar proses perumusan regulasi ini bisa segera dituntaskan, agar ada kepastian hukum yang melindungi semua pihak, terutama masyarakat investor,” tambah Dr. Adam.
Menurutnya, kepastian hukum adalah prasyarat mutlak dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Tanpa payung hukum yang memadai, potensi penipuan, penyalahgunaan dana, dan disinformasi bisa semakin merajalela.
“Kita semua tentu mendukung inovasi di bidang keuangan digital, tapi harus berjalan dalam kerangka yang tertib. Regulasi yang jelas adalah bentuk perlindungan terbaik bagi industri dan masyarakat,” tutup Adam. (*)
Sumber: disway.id
