1 tahun disway

Jemaah Haji Diminta Perhatikan Larangan Saat Wukuf di Arafah, Pelanggaran Dapat Membatalkan Haji

Jemaah Haji Diminta Perhatikan Larangan Saat Wukuf di Arafah, Pelanggaran Dapat Membatalkan Haji

Ilustrasi pelaksanaan Wukuf arafah--

MAKKAH, DISWAYMALANG.ID – Wukuf di Arafah merupakan puncak ibadah haji yang wajib dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengingatkan jemaah haji untuk mematuhi sejumlah larangan selama wukuf guna menjaga kekhusyukan dan keabsahan ibadah.

Wukuf di Arafah, yang merupakan puncak ibadah haji, akan dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Juni 2025, bertepatan dengan 9 Dzulhijjah 1446 Hijriah. Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers di Jakarta. 

BACA JUGA:Kini Fasilitas Jauh Lebih Nyaman, Jemaah Haji Diminta Fokus Raih Haji Mabrur

Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling utama, di mana jemaah berkumpul di Padang Arafah untuk berdiam diri, berzikir, dan berdoa kepada Allah SWT. Pelaksanaan wukuf dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.

Setelah wukuf, jemaah akan melanjutkan rangkaian ibadah haji lainnya, termasuk mabit di Muzdalifah, melontar jumrah di Mina, dan menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

BACA JUGA:BI Perkuat Sinergi dengan UIN Malang, Jajaki Program Edukasi Literasi Syariah

Berikut adalah larangan-larangan yang harus dihindari jemaah haji selama wukuf di Arafah:

1. Melanggar Larangan Ihram: Termasuk memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, menutup kepala (seperti memakai peci atau topi), menggunakan wewangian, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut, serta melakukan hubungan suami istri.

2. Melakukan Aktivitas yang Mengganggu Kekhusyukan: Seperti berfoto-foto secara berlebihan, bermain media sosial tanpa tujuan ibadah, merokok, atau mengobrol hal-hal duniawi yang tidak perlu. 

3. Melakukan Perbuatan Tercela: Seperti rafats (ucapan kotor atau berbau seksual), fusuq (maksiat), jidal (berdebat atau bertengkar), dan ghibah (menggunjing). 

4. Membuka Aurat di Tempat Umum: Jemaah harus tetap menjaga aurat sesuai syariat Islam, meskipun berada di padang Arafah.

5. Naik ke Jabal Rahmah: Meskipun sering dilakukan untuk berfoto, tindakan ini tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu kekhusyukan ibadah.

6. Membuang Sampah Sembarangan: Menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari ibadah.

7. Keluar Tenda di Puncak Terik: Disarankan untuk tidak keluar tenda antara pukul 10.00–16.00 karena suhu ekstrem yang bisa membahayakan kesehatan. 

Sumber: humaskemenag