1 tahun disway

8 Awardee LPDP Mangkir Mengabdi di Tanah Air, Ditindak Tegas, Total Pengembalian Dana Capai Rp2 M per Orang

8 Awardee LPDP Mangkir Mengabdi di Tanah Air, Ditindak Tegas, Total Pengembalian Dana Capai Rp2 M per Orang

LPDP Jatuhkan sanksi terhadap penerima beasiswa yang terbukti melanggar. Pengembalian dana capai miliaran rupiah per orang -LPDP---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Delapan penerima beasiswa (awardee) yang terbukti melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi disanksi oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Direktur Utama LPDP Sudarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap 600 awardee yang terindikasi kasus. Namun, ia menekankan bahwa mayoritas penerima beasiswa sejauh ini masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data hingga awal 2026, total alumni penerima beasiswa LPDP sendiri telah mencapai 32.876 orang. "Berdasarkan penelusuran, 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP," kata Sudarto, ditulis 26 Februari 2026.

BACA JUGA:44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke Indonesia, Diduga Mangkir dari Kewajiban Mengabdi!

Selain itu, Sudarto mengungkapkan masih ada 36 orang yang saat ini berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk beberapa nama yang sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial. Dari seluruh rangkaian proses evaluasi tersebut, delapan orang dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas.

Terhadap para pelanggar ini, LPDP menyiapkan dua jenis sanksi berat. Pertama adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima. Kedua, pemblokiran akses (blacklisting) terhadap berbagai program LPDP pada masa mendatang.

Nilai pengembalian dana tersebut tergolong besar. Sudarto merinci bahwa untuk lulusan program doktor (S3), nilai yang harus dikembalikan ke kas negara mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Sukses dari LPDP Malah Unggah Status 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', Tyas-Arya Bakal Diblacklist Pemerintah

"Untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2 miliar per orang. Sementara untuk jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya berada di bawah Rp1 miliar," katanya.

Sudarto menegaskan, setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks. Ia juga mengingatkan publik agar tidak melihat persoalan ini secara hitam-putih, mengingat cakupan program LPDP yang sangat luas.

Saat ini, program gelar (degree) mencakup 98 ribu peserta di seluruh kementerian, sementara program non-gelar telah melampaui 600 ribu program.

BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2026, Simak Jadwalnya!

Momentum ini, menurut Sudarto, menjadi bahan evaluasi penting bagi lembaga dalam menyempurnakan sistem dan akurasi pengawasan ke depannya. “Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.

Ke depan, LPDP berkomitmen untuk terus memperbaiki regulasi dan menajamkan kriteria kontribusi alumni. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap rupiah dana publik yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Indonesia sesuai dengan semangat awal program.

Sumber: harian.disway.id