1 tahun disway

6 Agustus Hari Keantariksaan Nasional, Bermula dari Momen Pencanangan Peningkatan Eksplorasi Luar Angkasa

6 Agustus Hari Keantariksaan Nasional, Bermula dari Momen Pencanangan Peningkatan Eksplorasi Luar Angkasa

--

MALANG, DISWAYMALANG.ID - Tanggal 6 Agustus 2025, Indonesia  memperingati Hari Keantariksaan Nasional. Peringatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi dalam memajukan perkembangan teknologi antariksa. 

Berikut sejarah dan tujuan perayaan, serta pemanfaatan teknologi antariksa di Indonesia. 

Sejarah dan Tujuan Memperingati Hari Keantariksaan Nasional 

Mengutip dari AnydayGuide, sejarah Hari Keantariksaan erat kaitannya dengan perilisan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan yang disahkan pada 6 Agustus 2013.

Maka, Hari Keantariksaan Nasional diperingati di tanggal yang sama dengan pengesahan peraturan perundang-undangan itu. 

Peringatan itu bermula dari pembentukan Komite Aeronautika. Itu terjadi pada masa pemerintahan Soekarno, ketika Ir. H. Djuanda Kartawidjaja menjabat sebagai perdana menteri pada 1962. 

Penelitian dan penjelajahan di bidang antariksa terus berkembang. Angkatan Udara Indonesia berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) guna mengembangkan Proyek Roket Ilmiah dan Militer Perdana (PRIMA). Dari proyek itu, Indonesia berhasil menerbitkan roket bernama Kartika-1. 

Tak lama kemudian, Presiden Soekarno membangun Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 27 November 1963.

Lembaga itu menjadi badan antariksa pertama di Indonesia. Untuk menjalankan misinya, LAPAN pun ikut andil dalam PRIMA pada 14 Agustus 1964.  

LAPAN kemudian merancang pengelolaan satelit di Indonesia, termasuk melakukan pengembangan pada roket penguji, mengatur tempat peluncuran roket Staspro, meneliti antariksa, dan lain-lain.  

Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 merupakan regulasi yang diresmikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-undang itu mempunyai tujuan yang menyangkut bidang keantariksaan. 

Tujuannya adalah memperkuat kemandirian serta meningkatkan daya saing nasional dalam ranah eksplorasi luar angkasa, menjamin bahwa aktivitas antariksa mendukung kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta menjaga keberlanjutan operasional luar angkasa dalam jangka panjang.  

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang angkasa demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melangkah ke tahun 2021, Joko Widodo mengeluarkan mandat untuk membubarkan LAPAN bersama sejumlah lembaga riset pemerintah lainnya. Lembaga-lembaga riset tersebut kemudian berbaur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sementara itu, LAPAN akhirnya menjadi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA). 

Sumber: