Dinkes Kota Batu Gelar Sosialisasi 7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok, Edukasi untuk Kebaikan Bersama
Kegiatan Sosialisasi 7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (29/10), yang pembiayaan kegiatannya bersumber dari DBHCHT--prokopim kota batu
BATU, DISWAYMALANG.ID--Demi terwujudnya lingkungan bersih dan sehat perlu adanya kesadaran untuk pemahaman Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan Kota Batu menggelar Sosialisasi 7 Tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi yang sumber anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ink, digelar di Kusuma Agrowisata Hotel, Rabu (29/10).
Menurut Pj Kepala dinas Kesehatan Kota Batu Aditya Prasaja, sampai saat ini pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan Kawasan Tanpa merokok. Hal ini, lanjut dia, terkait dengan upaya mengubah pola hidup menjadi sehat tanpa asap rokok.
"Untuk lebih dirasakan warga dalam mengimplementasikan tujuh tatanan KTR, maka kita ada lomba di tempat tempat tersebut," ungkapnya dalam pembukaan Sosialisasi,
Dia melanjutkan, Pemkot Batu telah membuat Perda terkait kawasan merokok. Namun masih saja di beberapa kawasan terjadi pelanggaran, berarti perlu gerakan yang lebih masif.
Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu dr Susana Indahwati mengatakan, UU hingga Perda itu tidak melarang, namun mengatur. Dengan demikian, antara perokok dan yang tidak merokok itu saling dihargai haknya.
dr Susana yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, memaparkan tujuh tatanan KTR yang ditetapkan. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
"Tatanan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok di area-area krusial dalam kehidupan sehari-hari," paparnya.
Diterangkannya, masih banyak terjadi pelanggaran di tujuh tatanan KTR. Dia menyebut contoh, di alun-alun Batu..Di tempat yang ramah anak dan sudah mempunyai tempat smoking area, masih saja ada yang melanggar. "Padahal petugas di alun-alun tak henti hentinya untuk mengumumkan tentang kawasan merokok ada di pojok sebelah tenggara Alun alun," terangnya.

--Istimewa
Lomba Implementasi 7 Tatanan KTR
Terkait lomba implementasi tujuh tatanan KTR, lomba akan dilaksanakan di:
- Fasilitas pelayanan kesehatan. Yang ikut lomba adalah Puskesmas.
- Tempat proses belajar mengajar, diadakan di sekolah mulai SD sampai SMA.
- Tempat anak bermain, yang dinilai di alun-alun dan beberapa TK serta kelompok bermain yang ditunjuk.
- Tempat Ibadah, ada dua: masjid dan 3 gereja.
- Angkutan Umum, yang dinilai angkutan umum yang khusus mengangkut pelajar
- Beberapa hotel juga akan dinilai dalam lomba tersebut.
"Saat ini lomba masih terbatas. Dan peserta tidak akan tahu kapan kami datang. Tujuannya kami menilai kebiasaan tempat yang kita nilai. Kalau diberitahu mereka akan menyiapkannya," jelas Susan.(ADV)
Sumber:
