Akhir Oktober, Layanan SIM Keliling Hadir di Tumpang dan Turen
Layanan SIM Keliling --ntmc korlantas polri
Sebaiknya memperpanjang sebelum habis masanya, karena jika telah habis, maka pemilik diwajibkan melakukan prosedur pembuatan SIM yang baru. Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas adalah pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Perlu waspada, SIM mati sama saja dengan tidak memiliki SIM. Jika ketahuan berkendara dengan SIM yang kadaluwarsa, akan mendapat hukuman yang cukup berat. (*)
Sumber: satpas prototype polres malang