Siap Senyum Lebar! Tukin Dosen ASN Tembus Rp33 Juta, Cek Kelas Jabatan Anda

--Disway.id
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Kabar gembira untuk para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)!
Tunjangan kinerja (tukin) resmi naik dan akan segera dicairkan, dengan nominal yang bikin senyum sampai kuping: hingga Rp33.240.000 per bulan!
BACA JUGA:Anggaran Tukin Dosen Nilainya Lumayan, Bisa Rp2,5 Triliun, Bisa Juga Rp 8,2 Triliun
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa seluruh pegawai Kemendiktisaintek, termasuk dosen ASN (kecuali yang berada di PTN-BH dan BLU), akan menerima tukin setiap bulan berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan.
BACA JUGA:Menkeu: Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Diperkirakan Cair Juli 2025, Tunggu Penilaian 1 Semester
Sebagai bentuk realisasi kebijakan ini, pemerintah akan mengucurkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun khusus untuk tukin dosen ASN. Ini menjadi perubahan besar karena selama ini, dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek—atau sebelumnya Kemendikti—hanya menerima tunjangan profesi, tanpa tunjangan kinerja seperti ASN di kementerian lain.
Kini, dengan Perpres baru ini, dosen ASN akhirnya bisa menikmati tunjangan kinerja seperti instansi pemerintah lainnya. Bahkan, untuk kelas jabatan tertinggi, besaran tukin mencapai Rp33.240.000 per bulan, sesuai dengan struktur sebagai berikut:
Pencairan Tukin Dosen ASN Per Kelas Jabatan
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
BACA JUGA:Menkeu Pastikan Tukin Dosen Akan Dibayarkan
Tukin ini akan mulai diberikan terhitung sejak 1 Januari 2025 dan akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing dosen sesuai jabatan fungsionalnya.
Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tukin, maka dosen tetap akan menerima yang nominalnya lebih besar, sesuai dengan skema selisih yang ditetapkan dalam Perpres.
Sumber: disway.id