Siap Senyum Lebar! Tukin Dosen ASN Tembus Rp33 Juta, Cek Kelas Jabatan Anda

Siap Senyum Lebar! Tukin Dosen ASN Tembus Rp33 Juta, Cek Kelas Jabatan Anda

--Disway.id

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Kabar gembira untuk para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)!

Tunjangan kinerja (tukin) resmi naik dan akan segera dicairkan, dengan nominal yang bikin senyum sampai kuping: hingga Rp33.240.000 per bulan!

BACA JUGA:Anggaran Tukin Dosen Nilainya Lumayan, Bisa Rp2,5 Triliun, Bisa Juga Rp 8,2 Triliun

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa seluruh pegawai Kemendiktisaintek, termasuk dosen ASN (kecuali yang berada di PTN-BH dan BLU), akan menerima tukin setiap bulan berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan.

BACA JUGA:Menkeu: Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Diperkirakan Cair Juli 2025, Tunggu Penilaian 1 Semester

Sebagai bentuk realisasi kebijakan ini, pemerintah akan mengucurkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun khusus untuk tukin dosen ASN. Ini menjadi perubahan besar karena selama ini, dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek—atau sebelumnya Kemendikti—hanya menerima tunjangan profesi, tanpa tunjangan kinerja seperti ASN di kementerian lain.

Kini, dengan Perpres baru ini, dosen ASN akhirnya bisa menikmati tunjangan kinerja seperti instansi pemerintah lainnya. Bahkan, untuk kelas jabatan tertinggi, besaran tukin mencapai Rp33.240.000 per bulan, sesuai dengan struktur sebagai berikut:

Pencairan Tukin Dosen ASN Per Kelas Jabatan

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

BACA JUGA:Menkeu Pastikan Tukin Dosen Akan Dibayarkan

Tukin ini akan mulai diberikan terhitung sejak 1 Januari 2025 dan akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing dosen sesuai jabatan fungsionalnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tukin, maka dosen tetap akan menerima yang nominalnya lebih besar, sesuai dengan skema selisih yang ditetapkan dalam Perpres.

Sumber: disway.id