Layanan SIM Kelling Kota Malang Januari 2025, Tiga Kali, Mulai 8 Januari
--
KLOJEN, DISWAYMALANG.ID--Masuk tahun baru 2025, layanan pengurusan perpanjangan Surat Ijn Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Malang kembali dibuka. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota akan menyelenggarakan tiga kali layanan SIM Keliling pada Januari 2025 ini.
Waktu (hari dan jam) serta lokasi layanan SIM Keliling juga tetap. Yaitu setiap hari Rabu dan di dua lokasi: depan Kantor Kecamatan Klojen dan parkir barat Stadion Gajayana.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Malang untuk Januari 2025:
- Depan Kantor Kecamatan Klojen. Diselenggarakan dua kali, yaitu pada Rabu, 8 Januari 2025 dan Rabu, 22 Januari 2025. Waktu, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB
- Parkir barat Stadion Gajayana. Diselenggarakan satu kali, pada Rabu, 15 Januari 2025, mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Malang Kota Desember 2024, Simak Syarat dan Biayanya
Syarat-Syarat
Jangan lupa untuk membawa dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan SIM. Yaitu:
- Fotokopi KTP (3 lembar)
- Fotokopi SIM lama (3 lembar)
- SIM Lama Asli
- Bukti lolos tes psikologi
- Bukti lolos tes kesehatan
Untuk tes kesehatan dan tes psikologi, bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling. Ini karena Satpas Polres Malang Kota menyelenggarakan fasilitas untuk kedua tes tersebut. Baik saat penyelenggaraan di depn Kantor Kecamatan Klojen, maupun di parkir barat Stadion Gajayana.
Yang perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM dan KTP Kota Malang. Untuk pemegang SIM dan KTP luar Kota Malang, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kantor Satpas Polres Malang Kota, Jalan Dokter Wahidin, Celaket, Kota Malang.
Untuk layanan di Kantor Satpas ini buka setiap hari, kecuali Minggu. Pada Senin-Kamis, layanan pengurusan SIM di Satpas buka mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Sedangkan Jumat-Sabtu, buka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Satu hal lagi yang harus diperhatikan, untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, harus diurus paling lambat H-2 sebelum jadwal SIM kadaluarsa. Jika melebihi batas waktu itu, diperlakukan seperti mengurus SIM baru. (*)
Sumber: instagram official satpas_makota