Pemantauan Hilal Awal Syawal di Kabupaten Malang, Hasilnya Belum Terlihat, Lebaran 31 Maret!

Pemantauan Hilal Awal Syawal di Kabupaten Malang, Hasilnya Belum Terlihat, Lebaran 31 Maret!

Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib memantau langsung Proses Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal 1 Syawal 1446 Hijriyah / 2025 Masehi, Sabtu (29/3)--Prokopim Kabupaten Malang

KEPANJEN, DISWAYMALANG.ID-- BMKG Malang bekerja sama dengan Pemkab Malang, Kemenag Kabupaten Malang, dan sejumlah lembaga keagamaan, menggelar pemantauan hilal pada Sabtu (29/3) di Command Center Pemkab Malang, lantai 9. Pemantauan ini bertujuan untuk menentukan awal bulan Syawal 1446 Hijriyah. 

Ahmad Zarkoni, Ahli Muda Stasiun Geofisika BMKG Malang, menjelaskan hasil pengamatan hilal di Malang. “Hasil pengamatan di Malang belum terlihat. Memang datanya menunjukkan bahwa (tinggi hilal) masih -1,9 sekian derajat. Jadi digenapkan menjadi 30 hari,” ujarnya.

Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Rukyatul Hilal. 

“Mengingat Rukyatul Hilal ini merupakan wujud pelaksanaan perintah Rasulullah SAW, tatkala menetapkan awal dan akhir Bulan Ramadhan, serta pelaksanaan kegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya memahami perbedaan yang sering muncul dalam penentuan awal bulan, terutama pada saat menjelang bulan puasa, Idul Fitri, maupun Idul Adha. Menurutnya, perbedaan tersebut adalah bagian dari dinamika pemahaman dan pengambilan hukum (istinbath) yang diperbolehkan dalam agama.

Terkait sistem penetapan awal bulan Qomariyah, Wakil Bupati menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat tiga sistem yang umum digunakan. Pertama, sistem hisab atau wujudul hilal yang berdasarkan keberadaan hilal setelah ijtima’. 

Kedua, sistem rukyat, di mana penentuan awal bulan dilakukan dengan melihat hilal pada tanggal 29 akhir bulan. Jika hilal terlihat, maka esok harinya adalah awal bulan baru. Jika tidak, bulan yang sedang berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari. Ketiga, sistem Imkan Rukyah, yang merupakan kombinasi antara hisab dan rukyat.

“Hisab dan rukyat menjadi komponen yang tidak dapat terpisahkan. Karena rukyat tidak akan dapat dilaksanakan tanpa ada data hisab. Adapun kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU), yakni memiliki parameter tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal haqiqi minimal 6,4 derajat,” tambahnya.

Wakil Bupati Malang juga mengingatkan bahwa perbedaan dalam penentuan awal bulan Qomariyah, seperti Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, lebih disebabkan oleh perbedaan pengukuran posisi hilal, bukan karena perbedaan sistem yang digunakan. 

“Perbedaan ini hendaknya dapat kita sikapi bersama dengan bijak, sebagai bagian dari dinamika kehidupan yang senantiasa memiliki sisi yang berbeda antara satu dan lainnya,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati berharap masyarakat dapat saling menghargai perbedaan ini demi menjaga ukhuwah Islamiyah.

 “Apapun hasil keputusannya nanti, mari kita sambut hari kemenangan ini dengan penuh suka cita, kebersamaan, dan keikhlasan hati untuk saling memaafkan, sehingga kita menjadi insan yang lebih baik dari sebelumnya, menuju fitrah sebagai manusia yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Sumber: