Bupati Malang Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK, Berharap Cetak Rekor WTP Sebelas Kali Berturut-turut

Bupati Malang, HM. Sanusi, bersama PLH Sekda, Nurman Ramdansyah, menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/3) siang.--Prokopim Kabupaten Malang
SIDOARJO, DISWAYMALANG.ID-- Bupati Malang HM. Sanusi, bersama Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, yang terletak di Jl. Raya Ir. H. Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (26/3) siang, dan juga dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur.
Bupati Malang menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap gubernur, bupati, atau walikota harus menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"LKPD ini menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja, sisa anggaran, dan arus kas dari suatu entitas, yang kemudian dapat digunakan untuk mengambil keputusan dan menganalisis perencanaan berikutnya," ujar Bupati Malang dalam sambutannya.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan yang diberikan selama proses Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelumnya.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut," tambahnya.
Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini, menurut Bupati, merupakan salah satu upaya konkrit dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang harus memenuhi prinsip ketepatan waktu serta disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah. Laporan Keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Bupati Malang berharap, dalam audit mendatang, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dapat memberikan bimbingan dan arahan untuk menyempurnakan LKPD yang telah disusun.
"Besar harapan kami Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam melakukan audit terinci yang akan datang, dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada kami untuk dapat menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang kami susun," ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Malang mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat tanggapan dalam proses audit yang kurang berkenan.
Sanusi juga berharap, hasil audit dapat semakin memotivasi Pemerintah Kabupaten Malang untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
"Semoga WTP ke-sebelas nantinya juga dapat diraih, sehingga kualitas laporan keuangan yang disajikan tetap terjaga, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga terus meningkat, demi terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelas dunia," tutup Bupati Malang. (*)
Sumber: