#Kaburajadulu Tetap Ramai, Dianggap Pandangan Anak Muda terhadap Pemerintah

#Kaburajadulu Tetap Ramai, Dianggap Pandangan Anak Muda terhadap Pemerintah

--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Heboh tagar bertajukan #Kaburajadulu,  yang masih terus ramai disikapi bijak oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenPPMI)/BP2MI. Menteri PPMI/BP2MI Abdul Kadir Karding hastag tersebut merupakan sesuatu yang harus dijadikan pelajaran oleh Pemerintah untuk mulai berbenah.

“Kelihatannya hastag kabur saja dulu ini kelihatannya sepele, tapi sesungguhnya itu mendasar. Kenapa? Karena ini berarti kita tidak terlalu berhasil mendidik soal nasionalisme,” ujar Karding ketika ditemui oleh Disway dan awak media lainnya di kantor BP2MI, Jakarta, pada Senin (17/2). 

Seperti diberitakan, tagar  #Kaburajadulu berisikan ajakan untuk meninggalkan Indonesia dan berpindah ke luar negeri dalam rangka mencari kehidupan yang lebih baik. Hingga saat ini, tagar tersebut masih terus ramai digunakan. Bahkan terkini, tagar tersebut sudah digunakan sebanyak 20 ribu lebih.

BACA JUGA:#Kabur Aja Dulu Masih Ramai, Pengamat: Fenomena Brain Drain

Menanggapi alasan dibalik penggunaan tagar tersebut, Karding menambahkan bahwa Pemerintah tidak bisa memandang sepele penggunaan hastag #Kaburajadulu tersebut. Tagar itu menurut dia  juga menyimpan pandangan anak muda terhadap Pemerintah.

“Mungkin koreksi anak anak muda terhadap kita. Oleh karena itu, kita harus memperbaiki beberapa hal ini. Harus ada yang kita perbaiki ke depan sistem pendidikan kita dan sistem doktrin ideologi kita,” jelas Karding.

Kendati begitu, Karding juga menambahkan bahwa rencana untuk kabur ke luar negeri belum tentu merupakan solusi yang tepat. Dalam hal ini, dirinya menambahkan bahwa untuk bertahan hidup di negeri lain, dibutuhkan sejumlah skill yang mumpuni. “Teman teman muda ini juga harus kita paham bahwa di negara negara luar itu juga hidup tidak gampang. Apalagi kalau Anda tidak memiliki skill, kalau tidak memiliki bekal untuk bekerja di sana, maka hidupnya kan terlantar,” jelas Karding.

Prosedur Benar. Jalur Legal

Sementara itu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha berpendapat, keputusan untuk memilih tinggal atau bekerja di luar negeri merupakan hak dari semua warga negara Indonesia. Kendati begitu,  hal tersebut juga harus dilakukan dengan prosedur yang legal.“Lakukan dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," ucap Judha. (*)

Sumber: disway news network